Diberhentikan Tanpa Alasan Jelas, Perangkat Desa Barejulat Bawa Ke Ranah Hukum

Lombok tengah Kepala Desa Barejulat Selim S. Pd mengeluarkan surat keputusan Kepala Desa Barejulat  terhadap kelima kepala wilayahanya secara bersamaan,   Senin (12/07/2021).

Pemberhentian itu sendiri melalui Surat Keputusan  Nomor 7 tahun 2021 dengan menetapkan dan memberhentikan dengan tidak hormat 5 kepala kewilayahan sekaligus.

Lima kepala kewilayahan yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut antara lain :

  1. H. Mahsun ( Paok Naning)
    2. H. Tahri        ( Timuk Gawah)
    3. H.L. Adi W   ( Bunkawang)
    4. H. Irham      ( Lengkok Pandan)
    5. Marim         ( Panti )

Ketua forum kepala kewilayahan H. Mahsun yang juga ikut diberhentikan dengan tidak hormat oleh kepala desa saat di temui oleh prayapost.net mengatakan dirinya mengaku tidak terima atas pemecatan ini karena tidak jelas apa alasannya  kami dipecat secara tidak hormat.

“Seharusnya alasan kami dipecat secara tidak hormat ini harus dijelaskan terlebih dahulu,” katanya.

Haji mahsun juga mengatakan atas tindakan ini kami juga tidak tinggal diam kami juga akan ambil langkah hukum, dan didalam aturan baik itu permen, maupun di perda juga sudah ada aturannya ada mekanismenya mengangkat dan memberhentikan perangkat desa  imbuhnya.

Sementata kepala desa barejulat saat dikonfirmasi via WA belum memberikan jawaban.

Ketua BPD, Bilas, saat dikonfirmasi terkait pemecatan kadus oleh prayapost.net mengatakan dirinya belum berani memberikan jawaban dikarenakan dirinya belum mengetahui secara pasti alasan kuat kepala desa mengeluarkan  surat keputusan tersebut dan ketua BPD juga mengatakan kepala desa tidak ada kordinasi dengannya terkait hal ini katanya.

About admin

Check Also

Dibuka Pj. Bupati, Ratusan Perangkat Desa Temanggung Ikuti Pelatihan Teknis Pengembangan Kompetensi

TEMANGGUNG – Pj. Bupati Tеmаnggung, Hаrу Agung Prabowo membuka secara lаngѕung kegiatan tеrѕеbut pada Senin …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *