Digedok Legislatif, Kenaikan Tunjangan Perangkat Desa Menjadi Rp. 5 Juta Tunggu Persetujuan Bupati

KARAWANG – Para kepala desa mengapresiasi rencana kenaikan tunjangan aparatur desa yang kini hanya tinggal menunggu persetujuan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Kenaikan tunjangan para aparatus desa dinilai bakal lebih mengoptimalkan pelayanan ke masyarakat di tingkat pemerintahan desa.

Kepala Desa Bayor Kidul Kecamatan Cilamaya Kulon Darsono mengatakan, saat ini nominal tunjangan para aparatus desa di Karawang terbilang sudah tertinggal besarannya dengan apartus desa di kabupaten-kabupaten lain.

“Allhamdulilah, kami sangat berterima kasih pemda mendengar aspirasi yang disampaikan oleh Apdesi pada RDP di komisi 1 DPRD. Bisa diketahui bersama Karawang sangat tertinggal dengan Kabupaten lain masalah siltap, ” kata Darsono seperti dilansir dari kerawangbekasi.jabarekspres.com , kemarin (26/1).

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Desa Linggarsari Kecamatan Telagasari Liswandi mengucapkan terima kasih, karena pemerintah bisa menerima aspirasi yang disampaikan oleh para kepala desa. Dengan naiknya tunjangan, diyakini olehnya, dapat meningkatkan kinerja para aparatus desa dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mengucapkan banyak berterima kasih dengan kenaikan tunjangan perangkat desa, saya yakin kinerja para aparatus desa dapat lebih baik lagi, ” kata Liswandi.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran, Nawawi mengungkapkan, peningkatan tunjangan perangkat desa yang rencananya akan terjadi di tahun 2022 ini akan menjadi cambuk bagi perangkat desa untuk bekerja lebih baik. Sesuai yang diharapkan DPMD Karawang, peningkatan tunjangan ini harus diikuti peningkatan kualitas dan mutu pelayanan terhadap masyarakat desa.

“Kenaikan tunjangan di tahun ini adalah kebijakan yang tepat, hal ini bisa dikatakan sebagai reward atau penghargaan bagi perangkat desa yang sudah berjuang selama pandemi kemarin,” kata Nawawi.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang mengkonfirmasi permohonan kenaikan tunjangan kepala desa dan perangkatnya segera direalisasi di tahun ini. Hanya saja, permohonan kenaikan tunjangan perangkat desa itu belum disetujui oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.

Sekertaris DPMD Karawang, Tata Suharta mengungkapkan, usulan kepala desa melalui Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karawang tentang kenaikan tunjangan di tahun 2022 sudah di bahas dengan DPRD Karawang.

Secara teknis, usulan kenaikan tersebut sudah diajukan DPMD Karawang. Tak hanya tunjangan kepala desa, tunjangan perangkat desa mulai dari Kaur, BPD, hingga RT/RW direncanakan naik di tahun ini.

“Prinsipnya kita sudah mengajukan, yang penting harus sesuai ketentuan dan aturan. Untuk waktu kapan, tinggal tunggu persetujuan bupati,” ujarnya, kepada KBE, kemarin(25/1).

Di tempat yang sama, Kabid Pemerintahan Desa, Encep Komarudin menambahkan, rencana kenaikan tunjangan perangkat desa di Karawang sudah berulang kali dibahas bersama dewan. Ada pun sumber anggaran yang digunakan untuk kenaikan tunjangan perangkat desa, rencananya bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH).

Pihaknya memastikan, kenaikan tunjangan untuk perangkat desa ini tidak akan mempengaruhi APBD Karawang.

“Keinginan kepala desa naik menjadi Rp. 5 juta per bulan. Dari semula Rp. 4,3 juta per bulan. Ini sudah di ajukan, tapi belum ditandatangani bupati,” ungkap Kabid yang akrab disapa Haji Eko ini.

Sebelumnya, Sekjen Apdesi Karawang Alex Sukardi mengatakan, hasil rapat dan perhitungan kenaikan tunjangan kepala desa dan perangkat desa yang digelar bersama dewan. Dapat disimpulkan bahwa tahun 2022 ini, secara keseluruhan gaji kepala desa naik menjadi Rp. 5 juta. Selain kepala desa, tunjangan untuk BPD, perangkat desa hingga RT/RW juga diputuskan akan naik.

“Kami minta kenaikan tunjangan ini sudah dimulai sejak Januari 2022. Karena anggaran sudah diketuk palu oleh pemerintah daerah, maka kenaikan itu rencananya akan bersumber dari DBH,” pungkasnya. 

About admin

Check Also

Imbas Diberlakukannya UU No 03/2024, Pelantikan 57 Kepala Desa Terpilih Banjarnegara Ditunda 2 Tahun Kedepan

BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menunda pelantikan Kepala Desa Terpilih untuk jangka waktu 2 tahun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *