Dilantik Menjadi Ketua PPDI Garut, Sukmana Siap Perjuangkan Gaji Ke-13

Garut – Ketua Umum PPDI Propinsi Jawa Barat, H. Rofik Himayana melantik kepengurusan PPDI Kabupaten Garut periode 2022 – 2024, hari ini Kamis (20/10) berlokasi di gedung Bank BJB cabang Garut.

Ketua PPDI Garut yang dilantik hari ini, Sukmana, S.Ap dalam pidato sambutannya setelah dilantik menyampaikan bahwa isu strategis kesejahteraan perangkat desa tidak sepenuhnya dipenuhi oleh pemerintah.

” Masih banyak dari rekan-rekan perangkat desa yang belum menikmati Penghasilan Tetap perangkat desa sesuai PP 11 Tahun 2019. Tidak hanya itu PPDI garut juga akan mendorong para perangkat desa mendapatkan gaji ke 13 sebagaimana ASN karena perangkat desa merupakan pegawai pemerintah walaupun status kepegawaianya belum jelas,” ujarnya.

Senada dengan Ketua PPDI Provinsi Jabar Kesejahteraan perangkat desa jangan disepelekan, aturan yang dibuat harus secara tegas dilaksanakan.

” Kita ketahui bersama undang undang ataupun peraturan menteri dalam negeri mengharuskan hak dari perangkat desa dan kepala desa diterima. Tidak hanya itu kerjasama organisasi baik itu yang diwadahi dari perangkat desa maupun kepala desa harus saling bersinergi agar tercipta desa yang maju dan masyarakat yang sejahtera,” ujar H. Rofik Himayana dalam sambutannya.

Dalam pelantikan tersebut hadir juga ketua APDESI Jabar Dede Kusdinar yang menyebutkan heran kepada kepala desa yang bangga sudah membangun infrastruktur di desa padahal yang paling utama dalam memajukan desa adalah pemberdayaan masyarakat salah satunya dengan pengembangan BUMDesa.

” Ini menjadi salah satu yang harus kita manfaatkan dari dana desa yang dirasa manfaatnya berkelanjutan tetapi dengan catatan harus dikelola oleh profesional,” ujarnya.

Mewakili Bupati Kepala Dinas DPMD Garut H. Wawan Nurdin mengatakan sinergitas antara pemerintahan desa dan pemerintahan daerah akan menjadikan desa yang mandiri dan maju apalagi ditopang dengan pimpinan yang bijaksana memiliki inovasi dan perangkat desa yang mempunyai SDM mumpuni akan membuat perubahan yang signifikan terhadap pemerintah dan masyarakat desa. Tidak hanya itu kewajiban administrasi harus dipenuhi juga oleh pemerintah desa.(miftahdoel/puskominfogarut)

About admin

Check Also

Pasal 26 Revisi UU Desa, Mampukah Memberikan Rasa Aman Perangkat Desa Dari Pemecatan Tanpa Prosedural ?

Dalam aturan terbaru di revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, yang telah di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *