Ditemui Ketua Komisi 2 DPR RI, Ini Harapan PPDI Bengkulu

Jakarta – Ketua PPDI Propinsi Bengkulu tetap optimis bahwa persoalan perangkat desa, terutamanya maraknya pemberhentian perangkat desa paska pemilihan kepala desa segera menemukan jalan keluarnya. Hal ini disampaikan seusai agenda rapat dengar pendapat bersama Ketua Komisi 2 DPR RI pada Jum’at (04/06/2021) kemarin.

“ Kami dari Provinsi Bengkulu mengapresiasii terhadap pengurus PPDI Pusat, atas dukungan dan mencari solusi kejadian di Bengkulu. Karena permasalan di daerah teruama di Bengkulu sangat krusial sekali. Pemecatan nonprosudural di Bengkulu terus bertambah. Oleh sebab kasus pemecatan di Kabupaten Kaur, Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang dan Bengkulu Utara kami sangat berharap ada adovkasi baik DPD RI, DPR RI dan Kementrian Dalam Negeri.,” papar Ibnu Majah kepada awak media.

“ Karena kalau ini terus di biarkan maka hukum di Indonesia mau jadi apa ?” lanjutnya.

Dalam kunjungan perwakilan PPDI di Senayan tersebut, Ketua Komisi 2 DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menerima langsung sekaligus memberikan apresiasi dengan masukan berharga dari perangkat desa yang merupakan pelaku langsung pelaksanaan dari UU Desa.

Bersama Ketua PPDI Sumatera Barat dan Jambi

“ Kami juga mewakili dari PPDI Provinsi se-Indonesia mengucapkan terima kasih kepada ketua Komisi 2 DPR RI pak Ahmad Doli yang telah menerima kami, baik PPDI Pusat dan PPDI Daerah. Kami juga sangat mengapresiasi tuntutan dan keluhan kami di terima dengan baik dan dalam waktu beliau juga akan memanggil mitra yaitu Kementerian Dalam Negeri dirgen bina pemerintahan desa Kemendagri permasalahan pemecatan dan masih ada belum berlakunya PP 11 Tahun 2019 di beberapa kabupaten,” tambah Ibnu.

“ Menjadi kebanggaan kami terhadap Ketua Komisi 2 DPR RI. Keluhan dan permasalahan langsung di inventarisir. Dan juga tentang revisi undang2 Desa kami mewakili PPDI Daerah baik kabupaten dan Provinsi kami sangat apresiasi kepada ketua Komisi 2 DPR RI. Bahwanya 8 Prolegas maka undang-undang Desa masuk dalam 8 Prolegnas tersebut. Harapan Kami yang dating dari daerah ini, dalam  revisi undang-undang desa nantinya ada masukan dari kami. Pertama jelaskan status kami sebagai perangkat Desa, Lindungi kami dari tidak kenyamanan kerja yaitu tiap hari ada pemecatan nonprosudral. Kami adalah masyarakat perlu perliundangan hukum. Saya yakin DPR RI dan DPD RI bisa mengakomodir semua tuntunan kami,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Perkuat Legalitas Dan Profesionalisme, Ketua PPDI Garut Serahkan SK NIPD Perangkat Desa Cibalong

GARUT – Sebanyak 110 perangkat desa di Kecamatan Cibalong telah menerima salinan keputusan Kabupaten Garut …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *