DMPD Lampung Timur Tegas Sikapi Kades Muara Jaya Yang Berhentikan Perangkat Desa-nya

Lampung Timur – Polemik  Pemberhentian sepihak   perangkat dan aparatur desa  Muara Jaya, Sukadana,Lampung Timur menemui babak baru.

Heryansyah, Sekretaris DPMD Lampung Timur menyampaikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mematuhi regulasi yang ada.

“ Tentu harus mengacu pada UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri  67 Tahun 2017,” ujar Heryansyah ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

Disampaikan juga sebab pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

“ Pemkab Lampung Timur sendiri sudah menerbitkan surat himbauan kepada Camat agar memberikan pembekalan Kepala Desa untuk terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa”.

“ Selain harus sesuai syarat-syarat yang berlaku, jangan lupa harus ada rekomendasi dari Camat dan BPD,“ tambah Hersyansyah.

Seperti dinformasikan sebelumnya, Edi Sutono Kepala Desa Muara Jaya terpilih, memberhentikan beberapa perangkat desa-nya beberapa hari setelah dilantik Bupati Lampung Timur.

Menurut Edi Sutono hal itu dilakukan karena mengacu pada peraturan dan  undang -undang no 10 taun 2016 yang mana para pamong  tidak ada rekomendasi dari kecamatan

“Sebagaian dari mereka tidak melalui P3D dan rekom dari kecamatan hal itu berdasarkan undang – undang tahun 2016 itu dasar saya untuk memberhentikan”,ucap Edi Sutono yang dilansir dari Medialintastimurnews.com, Sabtu (13/01/24).

Dia juga memaparkan tidak ada memberhentikan Sepihak terhadap Kaur dan Kadus desa Muara Jaya.

“Hal itu berdasarkan undang – undang no 10 tahun 2016 tentang perangkat desa yang harus melalui P3D,harus sesuai ijazahnya mulai dari SD,SMP dan SMA serta semua surat – suratnya lengkap, tetapi dia ( salah satu Kaur _red) tidak ada artinya tidak masuk karena di pemerintahan desa Muara Jaya akan saya terapkan UU tersebut”,tambahnya.

Lebih lanjut Edi Sutono juga membantah bahwa pemberhentian berkaitan denga Pilkades yang telah di gelar beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu Bakarudin, salah satu perangkat desa yang diberhentikan menbantah statemen Kepala Desa Muara Jaya Edi Sutono, yang dimuat di salah satu media massa.

“ Yang seperti dikatakan oleh Pak Kades (Edi Sutono) bahwa data kami tidak ada di kecamatan dan di desa itu salah besar,” ujar Bakarudin melalui pesan di WA.

“ Karena data kami di desa ada, kemudian ada absensi ada daftar perangkat desa dan lain-lain. Juga kalau dia bilang tidak ada berkas kami di kecamatan itu salah juga, karena kami perangkat desa Muara Jaya sudah mengisi formulir NIPD dan harus menyetorkan SK fotocopy KTP KK di kecamatan,  itu katanya nggak ada berkasnya,” tambah Bakarudin.

“ Yang kedua waktu kami diangkat tahun 2018 itu sah ada pemberitahuan dan ada setoran data kami kalau kami memang tidak ada datanya kata pak kades bagaimana kami bisa menerima yang per 3 bulan sekali kalau kami tidak ada berkas dan lain-lain di PMD aja data kami ada nama-nama kami perangkat desa jadi dalihnya pak kades baru tuh kurang pas,” paparnya.

Bakarudin dan perangkat desa yang dipecat, rencananya akan tetap masuk kerja seperti biasanya. Karena proses pemberhentian tersebut dianggap menyalahi regulasi yang berlaku.

About admin

Check Also

Public Hearing Dan Sosialisasi Revisi UU Desa, Begini Harapan PJ Gubernur Banten Untuk Aparat Desa

BANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Bаntеn Al Muktаbаr mеmbukа ѕесаrа rеѕmі Sosialisasi dan Publіс Hearing …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *