DPRD Siapkan Langkah Strategis Demi Lindungi Perangkat Desa Nganjuk Dari Pemecatan

Nganjuk, – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Nganjuk, Mashudi mengungkapkan bahwa setiap kepala desa  pada dasarnya mempunyai kewenangan melakukan pemberhentian atau pengangkatan Perangkat Desa jika diperlukan, namun tetap memperhatikan ketentuan, baik dari sisi peraturan pemerintahan, maupun sisi kemanusiaan.

Menurut Mashudi, kendati demikian kepala desa tetap harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya.

Hanya saja Perda Kabupaten Nganjuk tersebut terdapat beberapa ketentuan yang inkonsistensi dengan peraturan perundang undangan maupun kebijakan pemerintah.

Sebab itu DPRD Kabupaten Nganjuk berinisiatif melakukan perubahan kedua atas Perda nomer 1 tahun 2016 tentang Desa, jadi selama dalam pembahasan Raperda atas perubahan tersebut, alangkah baiknya tidak melakukan pemberhentian maupun pengangkatan Perangkat desa.

“Untuk itu, Bupati Nganjuk dengan langkah cepat, mengeluarkan surat edaran penundaan pemberhentian agar tidak ada perangkat desa yang diberhentikan, sebagaimana laporan PPDI Kabupaten Nganjuk, banyak kepala desa yang melakukan pemberhentian perangkatnya, sedangkan acuan hukumnya masih dalam pembahasan DPRD,” kata Mashudi.

Mashudi juga menjelaskan, meski pihaknya mengetahui kalau pelaksana wewenang terkait itu, berada di tangan Kepala Desa, tapi harus tetap berpedoman pada Permendagri No 83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) maka, pemberhentian Perangkat desa seyogyanya ditangguhkan sampai Perda perubahan kedua berkekuatan hukum mutlak,” jelas Mashudi.

Disamping itu Mashudi juga mengingatkan peran Camat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 50 ayat (3) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yaitu, Camat berkewajiban untuk melakukan monitoring terhadap desa.

Hal ini dimaksud agar Camat lebih mengedepankan pengawasan terhadap desa agar sementara waktu, tidak melakukan pemberhentian perangkat desa, selama produk hukumnya belum berkekuatan tetap.

“Sayangnya hal itu, jarang dilakukan oleh Camat, karena masih ada kepala desa yang mengganti atau memberhentikan perangkat desa tanpa berkonsultasi dan tanpa rekomendasi tertulis darinya. Ini membuktikan, bahwa, dibeberapa momen camat masih saja kecolongan tahap administratif tersebut,” ingat Mashudi.

Ditempat lain Bambang Sukoco praktisi hukum yang juga pemerhati politik mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan

“Jadi selama belum ada Perda baru, secara otomatis Perda lama masih tetap berlaku dengan segala konsekuensi hukumnya. Tapi yang perlu diingat kalau sekiranya nanti akan timbul dispute/sengketa, maka sebaiknya untuk dilakukan penundaan sampai ada pengesahan Perda baru,” tandas Bambang Sukoco, Minggu, (14/2/2021).

Masih menurut Bambang Sukoco, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan seperti pada perubahan pertama atas Perda Nomer 1 tahun 2016 tentang desa, yang harus diperhatikan dalam penyusunan Perda, secara umum mekanismenya terbagi menjadi 4 bagian, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan serta pengundangan.

“Yang perlu untuk diperhatikan Perda jangan sampai overlaping atau tumpang tindih dengan peraturan diatasnya, dan kalau Perda yang lama sudah dianggap oleh DPRD substansinya berbenturan dengan aturan diatasnya, Bupati harus mengambil langkah pencegahan dengan membuat surat keputusan penundaan” tutup Bambang Sukoco.

About admin

Check Also

Jelang Pilkada Serentak, Ketua APDESI Lebak Siap Maju Melalui PDIP

LEBAK – Pemilihan Kераlа Dаеrаh ѕеrеntаk уаng аkаn dіlаkѕаnаkаn раdа bulаn Nоvеmbеr 2024 telah dіrаmаіkаn …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *