Dukung Kejaksaan, PPDI Banyumas Siap Lawan Pemerasan Oleh Oknum LSM

BANYUMAS-Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Polresta Banyumas untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan kepada sejumlah kepala desa oleh oknum LSM.

Ketua PPDI Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok mengatakan pihaknya menolak keras dan tegas berbagai bentuk premanisme, pemerasan yang dilakukan siapapun kepada Kepala Desa dan atau Perangkat Desa dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok fungsinya. Pihaknya juga mengajak kepada semua pihak untuk saling menahan diri dan saling menghargai upaya hukum kasus pemerasan kades yang sedang berjalan.

“Selain itu PPDI juga mengajak seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk bekerja berhati-hati serta mengikuti aturan yang ada. Kami juga memohon kepada Bupati Banyumas untuk memberikan arahan dan pembinaan kepada semaua pihak agar tercipta Banyumas yang damai,” jelasnya.

Untuk memperkuat dukungan tersebut, rencananya personel PPDI Kabupaten Banyumas, Kamis (28/4/2021) ini sekitar pukul 09.00 akan mengantarkan surat dukungan kepada Polresta Banyumas yang ditembuskan kepada pihak terkait mulai dari Bupati Banyumas, Kejari Banyumas dan Kejari Purwokerto.Sebelumnya diberitakan, Polresta Banyumas mulai mengusut dugaan pemerasan kades di Kabupaten Banyumas yang dilakukan oleh oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jawa Tengah.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Senin (26/4/2021) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Dengan pemeriksaan saksi inilah proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya sesuai prosedur yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry membenarkan saat ini anggotanya tengah melakukan pemeriksaan saksi dan korban dugaan pemerasan kepala desa tersebut. Langkah itu dilakukan, katanya, setelah pihaknya menerima pengaduan dari Paguyuban Kepala Desa di Kecamatan Kemranjen.

“Penyidik menindaklanjuti pemeriksaan terkait adanya aduan, dugaan pemerasan,” kata Kompol Berry saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam perkara ini, pihak pelapor didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Purwokerto. Dalam pendampingan pemeriksaan saksi dan korban, didampingi Ketua DPC Peradi Purwokerto Happy Sunaryanto bersama Ketua PBH Timotius Prayilintomo.

sumber berita

About admin

Check Also

Breaking News! Ketua DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Desa

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *