Bandung – Revisi Undang-Undang Desa no 6 tahun 2014 yang saat ini sedang sensitive dibahas di Pemerintah Desa bahkan di masyarakat menjadi isu panas di pemberitaan ataupun media nasional lainnya.
Tidak hanya masa jabatan Kepala Desa yang menjadi sorotan utama pada revisi tersebut, akan tetapi kesejahteraan Aparat Desa yang menjadi poin menarik untuk dibahas.
Kekecewaan para Perangkat Desa seluruh Indonesia ketika mengetahui status kepegawaiannya tidak sama sekali dibahas pada rapat Baleg DPR RI dan Pemerintah bahkan tidak masuk DIM DPR ataupun Pemerintah menimbulkan gejolak dan berbagai respon dari para perangkat desa.
Salah satunya dari Pengurus PPDI Jawa Barat yang langsung melakukan aksi melaksanakan koordinasi mengenai Nasib usulan status kepegawaian perangkat desa melalui Google Meet.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan malam sabtu pukul 19.30-20.40 tanggal 9 Februari 2024 Tidak sedikit rekan rekan menanyakan Dimana mandegnya usulan tersebut karena sudah dibahas diawal dengan respon baik dari Pemerintah dan DPR RI akan tetapi zonk diakhir pembahasan.
Sutara, S.E, Ketua PPDI Jawa Barat mengajak kepada semua perangkat desa untuk ikut merespon salah satu usulan penting bagi perangkat desa dan tidak sedikit yang merespon untuk melakukan aksi kembali menegaskan bahwa usulan status kepegawaian perangkat desa sangat penting.
Adapun kesimpulan dari rapat tersebut adalah
1. Paraketua dan PPDI JABAR sepakat melakukan aksi demo kejakarta.
2. Mengusulkan kepada pengurus pusat untuk cepat mengambil tindakan sebelum waktu sidang paripurna tiba.
3. Memberikan surat audensi kepada pemerintah, sebelum demo dilaksanakan
4. Evaluasi tuntutan aksi tentang kepegawaian perangkat desa
Ini empat point yang di sampaikan oleh teman teman PPDI Jawa Barat, ada pun untuk aksi ke Jakarta 90% peserta rapat menyetujui sebelum paripurna DPR RI.
Khusus untuk point 4. Harus disepakati terlebih dahulu tentang status yang bagaimana, apakah ASN, P3K atau status khusus diluar dua status tadi, sehingga tidak jadi perdebatan internal pada saat menyampaikan tuntutan kpd pihak terkait. Terima kasih.
pengurus DPN PPDI kemana??,
rapatkan Barisan Kita Aksi Silatnas Jilid IV, desak Pemerintah Dan DPR pasal STATUS KEPEGAWAIAN HARGA MATI
Mohon maaf kalau saya komentar ya Mas…
PNS dan P3K itu adalah Aparatur Sipil Negara atau ASN…Jadi jangan dibedakan antara ASN dan P3K…maaf mungkin maksud sampean adalah PNS…
Jadi saya adalah salah satu perangkat Desa di wilayah KalTim…
Usulan Kami mohon agar Status Perangkat Desa Juga dimasukkan dalam ASN…
Sehingga nanti di Revisi UU No 6/2014
disebutkan bahwa Perangkat Desa juga termasuk dalam APARATUR SIPIL NEGARA atau ASN…begitu kira2 Mas
Gerakan dibawah saya mengikuti, gasss Aksi Silatnas jilid IV berjuang untuk STATUS KEPEGAWAIAN PERANGKAT DESA.
Siap berangkat Demo
Segera tentukan jadwalnya, biar kami pengurus di NTB sedari awal untuk mempersiapkan pasukan
STATUS ASN HARGA MATI
KADESB 75.000
PERANGKAT DESA 1.000.000 LEBIH, MASAK GK DIDENGAR SAMA SEKALI SAMA PEMERINTAH