Gara-Gara Lowongan Perangkat Desa, Dispendukcapil Purwodadi Diserbu Warga

Purwodadi – Permintaan legalisasi syarat perangkat desa meningkat. Tak heran, kemarin, Dispendukcapil diserbu warga yang akan mengikuti seleksi perangkat desa. Padahal bagi yang sudah memiliki tanda tangan elektronik (TTE), warga tak perlu legalisasi.Kepala Dispendukcapil Achmad Basuki Mulyono mengaku, sudah menginformasikan kepada warga, namun banyak yang tak mengindahkan.

“Layanan legalisasi hanya diberikan untuk dokumen kependudukan lama yang masih menggunakan tanda tangan basah. Sehingga yang TTE tidak perlu legalisir lagi,” jelasnya.

Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, e-KTP, dan semua dokumen kependudukan yang memiliki TTE atau QR-code tak perlu lagi legalisir.

Namun, sejak awal bulan ini masyarakat yang mendaftar perangkat desa masih berbondong-bondong ke Dispendukcapil untuk legalisasi. “Kami sudah mengingatkan, tetapi mungkin mereka takut kalau nggak legalisasi tidak memenuhi syarat. Padahal OPD sudah menegaskan tidak perlu legalisasi,” paparnya.

Membeludaknya masyarakat ini membuat kantor Dispendukcapil ramai. Sehingga menimbulkan kerumunan. “Meski kami sudah antisipasi untuk antre di luar tetapi tetap terlihat ada kerumunan lantaran yang ke sini masyarakat dari 250 desa,” keluhnya.

Danang Hadi, 21, warga Desa Banjardowo Kecamatan Kradenan mengaku datang ke Dispendukcapil untuk legalisasi Akta dan KK. “Untuk keperluan mendaftar perangkat desa. Berkas saya masih tanda tangan basah. Jadi khawatir kurang lengkap kalau nggak legalisasi,” imbuhnya.

sumber berita

About admin

Check Also

Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Desa, Pemkab Garut Adakan Workshop

GARUT – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *