Halal Bi Halal Bersama Forkompincam Bumiayu, PPDI Brebes Singgung THR & Siltap Ke-13 Untuk Perangkat Desa

BREBES – Tausiyah hikmah Idul Fitri  oleh Ustadz Muhammad Mudrik, pengasuh pondok pesantren di Pruwatan Bumiayu, mewarnai acara Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Pengurus PPDI Kabupaten Brebes, Rabu (17/04/2024) di Hotel Grand Dian Bumiayu.

Tampak hadir dalam acara halal bihalal tersebut puluhan perangkat desa, Kades dan masyarakat lainnya . Tidak ketinggalan hadir juga Camat Bumiayu, Cecep Aji Suganda,  serta tokoh dan pengusaha Brebes, Dr (Hc) H Muhadi Setiabudi.

Camat Bumiayu dalam sambutannya mengajak perangkat desa dapat menjaga amanahnya sebagai pelayan masyarakat dan tidak menghendaki adanya pemberhentian perangkat.

“Saya tidak ingin ada pemberhentian perangkat desa, jika ada yang bermasalah tetap diutamakan pembinaan terlebih dahulu,” sambut Cecep Aji Suganda, seperti yang dikutip dari panturapost.com.

Di tambahkan juga, selama ini ada empat perangkat desa yang diberhentikan, di antaranya terkait masalah penyalahgunaan keuangan. Tetapi di masa mendatang jangan sampai terjadi lagi.

“Cukup yang sudah tejadi dan jangan ada lagi, maka perlunya pembinaan terhadap perangkat desa,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Brebes, Hartoyo SIP meminta kepada Pemkab Brebes untuk menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100 persen dan penghasilan tetap (Siltap) ke-13 di tahun 2025 mendatang.

Hartoyo menyampaikan hal itu saat menghadiri acara Halal Bihalal PPDI Kecamatan Bumiayu, di Grand Dian Hotel Bumiayu, Rabu 17 April 2024.

“Saya sudah menyampaikan dan mendesak kepada Pj Bupati Brebes agar THR untuk perangkat desa dianggarkan 100 persen dan juga Siltap ke-13,” katanya saat menyampaikan kata sambutan.

Menurutnya, THR yang diberikan sebesar 50 persen dari tidak lagi relevan mengingat kondisi ekonomi saat ini dan juga beban berat tugas dari perangkat desa dan juga Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Bumiayu.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes agar memberikan THR kepada perangkat desa sebesar 100 persen dari Siltap. Ini merupakan hak yang sudah seharusnya diberikan kepada para perangkat desa sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam melayani masyarakat,” ujar Hartoyo.

Selain itu, Hartoyo juga mengajukan usulan agar Siltap ke-13 dianggarkan dalam tahun anggaran 2025. Menurutnya, penghasilan tetap ke-13 sangat dibutuhkan oleh perangkat desa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang tidak pasti.

“Tahun depan, kami berharap Pemerintah Kabupaten Brebes dapat menganggarkan Siltap ke-13. Hal ini akan membantu meringankan beban ekonomi para perangkat desa, terutama dalam menghadapi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang terjadi setiap tahun,” punkas Hartoyo.

About admin

Check Also

Tunggu Sosialisasi Dan Edaran Penerapan UU No 03 Tahun 2024, DPMD Nias Utara Pastikan Perpanjang Masa Jabatan 6 Kepala Desa

NIAS UTARA – DPR RI telah mеngеѕаhkаn revisi UU Desa, yang salah satu pointnya adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *