Hari Ini, Sidang Paripurna DPR Untuk Tentukan Nasib Revisi UU Desa

JAKARTA – DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 pada Selasa (11/7/2023). 

Dikutip dari laman dpr.go.id, agenda dalam rapat paripurna itu adalah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan.

Selanjutnya, penyampaian keterangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022.

Terakhir adalah mendengar fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dllanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Adapun poin krusial yang disetujui itu ihwal masa jabatan kepala desa dari 6 jadi 9 tahun. Serta penambahan dana desa 20 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari transfer daerah. 

“Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat rapat pleno Revisi UU Desa di Gedung DPR, Jakarta, Senayan, Senin. 

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.

Keputusan ini masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR. Oleh sebab itu, masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Perlu kami sampaikan bahwa, khususnya kepada teman-teman kades dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna,” kata pria disapa Awiek itu.

About admin

Check Also

PPDI Banjarsari-Ciamis Siap Dampingi 6 Perangkat Desa Yang Dituduh Menggunakan Dana Ketahanan Pangan

CIAMIS – PPDI Banjarsari Kabupaten Ciamis akan terus mendampingi kasus terkait tuduhan Perangkat mеnеrіmа dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *