Jabatan Kepala Dusun Dihilangkan Dengan Alasan Rasionalisasi Anggaran, Di Karanganyar

Karanganya – Pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Karanganyar disarankan meninjau kembali urgensi perekrutan kepala dusun (Kadus) pasca anjloknya Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2021. Pemdes juga diminta menata ulang dusun, agar pembiayaan dan administratifnya efisien. 

Dilansir dari gatra.com, berdasarkan laporan Dinas Permerdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, ADD pada tahun 2020 sebesar Rp106,7 miliar. Setelah terkena refocusing Covid-19 menjadi Rp96,3 miliar. Sedangkan pada tahun 2021 ditetapkan Rp95,6 miliar untuk 162 desa di 17 kecamatan di Kabupaten Karanganyar. 

Kepala Dispermasdes Karanganyar Agus Heri Bindarto menduga penurunan ADD yang merupakan dana transfer dari APBN didasari kemampuan keuangan Negara yang melemah. Pemasukan dari berbagai sumber selama masa pandemi Covid-19 juga kurang bagus.

Dengan mengandalkan ADD Rp95,6 miliar, otomatis belanja harus dihemat. Seperti belanja alat tulis kantor, kegiatan sosialisasi, bayar air, listrik, dan belanja rutin lainnya. Termasuk pembiayaan administratif di dusun. 

“Rasionalisasi menjadi cara agar ADD cukup. Tahun ini ada 96 kadus yang kosong. Sedangkan yang belum memenuhi syarat sebanyak 66 dusun,” katanya dalam rapat koordinasi bersama Badan Pengawas Desa (BPD) di pendopo rumah dinas bupati Karanganyar, Selasa (24/11). 

Rasionalisasi dijabarkan melalui penggabungan dusun. Menurutnya, masa pensiun perangkat desa merupakan kesempatan melakukan penataan dusun. Sebab, pembiayaan terbesar ADD pada kadus sebesar 30 %. Pada komposisi sebelum refocusing tahun 2020 untuk 162 desa Rp31,8 miliar.

Padahal operasional desa saja hanya Rp4,8 miliar. Narasumber pada rakor tersebut, Harun Waskito mengatakan pemerintah desa bakal menanggung beban besar perekrutan kadus yang masa jabatannya sampai usia 60 tahun.

“Pendapatan desa yang bersumber dari ADD, pajak retribusi serta jumlah kumulatif turun. Sedangkan belanja Siltap dan tunjangan perangkat desa naik,” katanya. Saat ini, Pemkab Karanganyar hanya merekomendasi maksimal enam dusun per desa.

Sedangkan faktanya, banyak desa memiliki lebih dari enam dusun. Mulai dari tujuh dusun sampai 15 dusun. Apabila rasionalisasi berhasil, maka diprediksi penghematannya Rp2,1 miliar. 

About admin

Check Also

Samakan Persepsi, Kemendagri Adakan Sosialisasi UU No 03 Tahun 2024

JAKARTA – Kеmеntеrіаn Dаlаm Negeri (Kеmеndаgrі) mеlаluі Direktorat Jеndеrаl (Ditjen) Bina Pеmеrіntаhаn Dеѕа (Pеmdеѕ) mеnуоѕіаlіѕаѕіkаn …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *