Jaman Makin Edan, Kades Di Sumedang Ganti Total Seluruh Perangkat Desa

Sumedang – Mengaku ingin tingkatkan kebutuhan dalam segala hal serta ingin meningkatkan pelayanan Kelapa Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang, merombak seluruh perangkat Desanya.

Dilansir dari inisumedang.com, perombakan perangkat Desa tersebut, dilakukan secara resmi dengan membuka lowongan kerja untuk mengisi hampir semua jabatan yang ada di Pemerintahan Desa. Dimana lowongan kerja sebagai perangkat Desa itu ditujukan kepada masyarakat Genteng.

Dikonfirmasi tentang adanya perombakan besar-besaran perangkat Desanya, Kepala Desa Genteng Dede Amung Sutarya mengatakan, jika Pergantian perangkat Desa itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Sesuai Permendagri tahun 17 untuk perangkat Desa, paling rendah ijazah SMA dan mahir dalam komputer, supaya meningkatkan kebutuhan dalam segala hal terutama dalam pelayanan masyarakat Desa Genteng,” ujar Dede saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya, Selasa (7/12/2021).

Sementara disinggung apakah dengan perombakan perangkat Desa tersebut, tidak akan menggangu pelayanan dan administrasi Desa, Dede menjawab tidak akan menggangu karena belum ada hasil seleksi dan pelayanan pun masih berjalan.

“Tidak pa karena belum ada hasil dan pelayanan masih tetap berjalan, terimakasih,” jawabannya singkat.

Ketika dimintai tanggapan terkait adanya perombakan besar-besaran perangkat Desa Genteng Kecamatan Sukasari, Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Prama Prameswara mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukasari terkait adanya perombakan tersebut.

“Saya sudah koordinasi dan Kasipem, dan berdasarkan informasi dari beliau, untuk pergantian perangkat Desa itu, sudah dilakukan musyawarah dengan BPD yang dituangkan Berita Acara (BA),” ujar Prama.

Adapun berdasarkan keterangan dari pihak Kecamatan Sukasari juga, lanjut Prama, memang ada beberapa perangkat Desa yang usianya sudah lebih dari 60 tahun, sebanyak 4 orang, kemudian ada juga yang mengundurkan diri.

“Kalau BA Fisiknya kami belum menerima, tetapi hasil komunikasi dengan Kasi Pemerintahan memang sudah ada berita acaranya,” ucap Prama.

Prama menambahkan, pergantian perangkat Desa memang diperbolehkan jika tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Boleh saja asal sesuai aturan. Dan yang terpenting tidak menggangu pelayanan terhadap masyarakat,” tandasnya.

Berikut ini adalah mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 67 tahun 2017.

Pada Pasal 5 berbunyi:
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat
atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

About admin

Check Also

Efek Demo Perangkat Desa, Kemendagri Gelar Rakor Dengan Kepala Daerah Evaluasi Penyaluran Siltap

JAKARTA – Mensikapi banyaknya Pemerintah Kabupaten yang belum mencairkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, mendapat …

3 comments

  1. Samsu Hidayat Ilyas

    Judulnya tendesius. Kalau sudah berbicara dasar hukum dlm hal ini Permendagri no 67 th. 2017 berarti sudah ada evaluasi dan uji keabsahan atas kebijakan Kades.

    • Kenapa judul nya Zaman semakin edan??
      Pemberhentian / pergantian perangkat desa kan sah sah aja..apalagi dengan tujuan ingin meningkatkan kinerja?
      Zaman Edan yang dimaksd itu perihal apa??

  2. Ini Yang Bikin Judul Yang Edan, Maju Genteng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *