Januari Yang Sibuk, DPR Bersama Pemerintah Gelar Rapat Kerja Bahas Revisi UU Desa

Jakarta – Seperti kita ketahui bahwa masa sidang DPR RI yang ke 3, telah dibuka pada tanggal Rabu (16/01/2024) kemarin.

Dalam pembukaan masa sidang tersebut terlontar pertanyaan dari salah satu anggota dewan, mengenai dari tindak lanjut dari pembahasan revisi undang-undang desa.

Sempat menjadi tanda tanya akan kepastian dari pembahasan lanjutan undang-undang yang mengatur tentang desa ini, mengingat banyak tuntutan agar dapat disahkan sebelum pemilu 2024.

Akhirnya Dewan perwakilan rakyat melalui badan legislasi merilis jadwal pembahasan lanjutan revisi undang-undang nomer 6 Tahun 2014, tentang desa.

Tentu hal ini sebagai jawaban dan desakan dari berbagai organisasi desa tentang kelanjutan dari revisi undang-undang desa.

Dalam jadwal persidangan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 16 januari sampai dengan 6 Februari 2024 tersebut, pembahasan mengenai revisi undang-undang desa akan dilaksanakan pada kamis 25 Januari 2024.

Rapat Kerja dalam rangka pembahasan Revisi Undang-undan  tentang Perubahan Kedua,  atas Undang  Undang  Nomer  6 Tahun 2014 tentang Desa, susunan acaranya sebagai berikut :

1. Pengantar Ketua Rapat.

2. Pengesahan jadwal acara rapat pembahasan Revisi Undang-undan  tentang Perubahan Kedua,  atas Undang  Undang  Nomer  6 2014 tentang Desa

3. Penjelasan DPR atas RUU.

4. Tanggapan/pendapat Pemerintah.

5. Pembentukan Panja.

6. Penutup.

Pembahasan pada agenda ini dari DPR akan melibatkan Badan Legislasi, sementara pemerintah akan diwakili oleh,

1. Menteri Dalam Negeri.

2. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

3. Menteri Keuangan.

4. Menpan RB .

5. Menkumham.

Sementara itu, untuk jadwal rapat kerja pada Rabu, 31 Januari 2024 akan diagendakan Pengambilan Keputusan tingkat pertama atas pembahasan Revisi Undang-undan  tentang Perubahan Kedua,  atas Undang  Undang  Nomer  6/2014 tentang Desa.

Adapun agenda adalah Laporan Ketua Panja pembahasan Revisi Undang-undang, dilanjutkan dengan  Pendapat Fraksi-Fraksi.

Acara rapat kerja kemudian dilanjutkan dengan  Pengambilan Keputusan dan diakhiri dengan  Penutup.

Dalam rapat kerja tanggal 31 Januari 2024 ini, pemerintah masih akan diwakili beberapa kementerian sebagaimana halnya rapat kerja sebelumnya.

Masa sidang ke 3 ini sendiri akan berakhir pada 6 Februari 2024, ditandai dengan Rapat Paripurna DPR RI penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024.

Belum dapat dipastikan apakah pada sidang paripurna tersebut akan disahkan revisi undang-undang desa, seperti yang di inginkan oleh organisasi-organisasi desa.

About admin

Check Also

Tak Diduga, Aplikasi Ini Penyelamat Keuangan Desa Di Sekadau

SEKADAU – Dua tahun sudah Pemerintah Desa di Kabupaten Sekadau menggunakan aplikasi Cash Management System …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *