Kabar Baiknya, Siltap Serang Segera Cair !

Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat akan segera mencairkan anggaran Penghasilan Tetap atau Siltap bagi  perangkat desa. 

Dilansir dari antaranews.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan,  pihaknya sudah menyiapkan pencairan Siltap untuk enam bulan di tahun  2022. 

“Alhamdulillah, ada kabar bagus, sudah bisa dicairkan sampai Mei (Januari hingga Mei 2022),” ujar Nanang di Setda Kabupaten Serang, Selasa (7/6/2022).

Nanang menjelaskan, sebelumnya Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah bertemu dengan sejumlah kepala desa. Hasil pertemuan itu Bupati Tatu langsung menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memprioritaskannya. 

“Uangnya juga Insya Allah sudah disiapkan,” terangnya.

Asda 1 Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesra Kabupaten Serang ini menyebutkan, sudah ada 110 desa yang siap dicairkan Siltapnya. Sementara, yang lainnya masih proses pengajuan.

Kemudian, lanjut Nanang, ada 10 desa yang sampai saat ini belum menetapkan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). Padahal, RPJMDes menjadi syarat pencairan Siltap. 

“Itu karena ada pergantian perangkat desa, makanya sampai sekarang belum penetapan RPJMDes,” katanya.

Untuk desa yang belum menyampaikan berkas persyaratan, pihaknya mengaku akan membantunya hingga persyaratan lengkap. 

“Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, kita akan bantu sampai selesai, kasihan perangkat desanya belum menerima Siltap,” ujarnya.

Lebih lanjut Nanang menyebutkan, keterlambatan pembayaran Siltap ini karena kondisi keuangan yang minim. Karena itu, pihaknya meminta perangkat desa untuk sama-sama memaklumi.

Hal senada disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin yang mengatakan sudah ada anggaran untuk pencairan dari Januari sampai Mei 2022. 

“Bagi desa yang belum memenuhi persyaratan agar segera memenuhinya dan mengajukan ke BPKAD,” ujar Sarudin.

About admin

Check Also

Perkasa Pamekasan Sambut Positip Diberlakukannya UU No 03 Tahun 2024

MADURA – Perpanjangan masa jаbаtаn kераlа dеѕа аtаu kаdеѕ mеnjаdі 8 tahun ѕеtіар satu periode …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *