Kades Abaikan Himbauan, PPDI Lampura Laporkan Pemberhentian Perangkat Desa Ke Ombudsman RI

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menerima laporan dan keluhan terkait pemecatan secara sepihak Perangkat Desa oleh Kepala Desa terpilih dalam Pilkades Serentak Lampura 2021 lalu.  Pemecatan dianggap tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Di lansir dari kupastuntas.co, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses dan akan dilihat perkembangan kedepannya.

“Telah saya disposisi kan laporan tersebut dan untuk perkembangan dari laporan tersebut akan disampaikan pada pelapor, dan ketika telah selesai nanti kita juga sampaikan ke Publik (melalui media),” jelas Nurahkman.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lampura, Erwin Susandi menyebutkan berbagai upaya akan tetap dilakukan guna memperjuangkan hak perangkat desa di Kabupaten Lampura karena mendapatkan perlakuan tidak adil dari Kades terpilih.

“Terkait laporan ke Ombudsman Lampung ada dua hal yang kami sampaikan yaitu Pemberhentian perangkat tidak sesuai UU dan peraturan dan pengangkatan dianggap maladministrasi jadi harapan kami Ombudsman dapat segera menindaklanjuti nya,” ungkap Erwin, Selasa (8/2/2022).

Dirinya juga mengatakan PPDI Lampura akan membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai langkah terakhir mengingat segala macam cara tidak diindahkan oleh Kades.

“Berbagai teguran dari DPMD Lampura, Inspektorat, Himbauan Camat, bahkan DPRD tidak dianggap oleh Kades karena anggapan mereka sudah sesuai prosedur maka jalan terakhir PTUN,” tegas Erwin.

Seperti diketahui pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 141 desa se Kabupaten Lampung Utara beberapa Kades terpilih (non Incumbent) mengganti perangkat desa tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar bahkan mengangkat perangkat desa baru tanpa melalui musyawarah dan pemberhentian perangkat sebelumnya sehingga berimbas pada pelayanan masyarakat.

Permasalahan tersebut telah mendapatkan teguran dari DPMD Lampura agar dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat mengikuti aturan yang berlaku bukan karena unsur politik, bahkan sempat dilakukan Hearing Komisi I DPRD Lampura bersama DPMD namun tak memiliki titik temu.

About admin

Check Also

Perkuat Legalitas Dan Profesionalisme, Ketua PPDI Garut Serahkan SK NIPD Perangkat Desa Cibalong

GARUT – Sebanyak 110 perangkat desa di Kecamatan Cibalong telah menerima salinan keputusan Kabupaten Garut …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *