Kades Pecat 4 Perangkat Desa, Warga Datangi Inspektorat Mojokerto

Kurang lebih Rp4,5 juta per bulan. Sehingga perwakilan warga mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk wadul terkait sikap Kades Lolawang. Ia mencontohkan selain menilai pemecatan secara sepihak sejumlah perangkat desa, Kades juga mengeluarkan uang yang tidak sesuai dengan pengelolaan keuangan desa.

“Warga meminta agar Inspektorat kerja secepatnya, agar kerugian negara biar kita ketahui, berapa? Karena ini dasar pihak kejaksaan bisa bekerja. Sampai saat ini belum ada pembangunan jalan cor tersebut tapi kalau proses pencairan ada. APBDes Tahun 2022 sebesar Rp198 juta untuk pembangunan jalan cor di Dusun Sukorejo RT 1 dan Dusun Lolawang RT 13,” ujarnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji widodo menjelaskan, jika kasus Desa Lolawang sudah bergulir mulai 2021 dan sudah berproses sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Tetapi ada kasus baru lagi untuk tahun 2022 baru Kamis kemarin tanggal 30 Maret, Inspektorat koordinasi dengan APH,” tuturnya.

Sehingga pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto memutuskan memanggil beberapa pihak terkait mulai hari Senin (3/4/2023). Pihaknya meminta keterangan beberapa pihak hingga perangkat desa. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses dan tahapan meminta keterangan beberapa pihak.

“Mungkin masyarakat belum mendapat penjelasan selengkapnya pihak dari yang kita minta keterangan hari ini sehingga ikut hadir (warga) di Kantor Inspektorat. Kami belum sampai kesimpulan. Awalnya tahun 2021, ini ada yang baru lagi APBDes 2022 jadi kami masih sebatas keterangan pihak-pihak yang diperlukan,” paparnya.

Pihaknya mengaku belum melakukan kunjungan lapangan dan lainnya. Menurutnya, pihaknya tidak mengundang warga Desa Lolawang namun datang ke Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Sementara itu, Kades Lolawang, Sugiantoro saat dihubungi mengaku, jika pihaknya tidak pernah korupsi dan melakukan penyimpangan anggaran. “Jika ada Rp1 ribu saja, ada anggaran yang saya simpangkan penjara akan membuka dengan sendirinya. Itu bukan warga. Saya belum terima laporan, kok sudah ada penyimpangan,” tegasnya.

Menurutnya, bisa dikatakan ada penyimpangan setelah pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto menyatakan ada penyimpangan. Keempat perangkat desa tersebut sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan hingga tiga kali dan Kades mengaku mendatangi rumah keempatnya dua kali.

“Surat sudah tiga kali, apa itu dikatakan arogan? Tiga bulan bawahan tidak masuk, saya layangkan surat sampai tiga kali. Kemarin dipanggil BPMD dan Kecamatan, buka Gianto (Kades). Layak nggak ini diberhentikan? Sudah layak diberhentikan. Dia tidak masuk absen tiga bulan. Sudah sesuai prosedur,” urainya.

halaman sebelumnya

About admin

Check Also

Perbaiki Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Kubu Raya Gelar Pelatihan Untuk Kepala Desa

KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Rауа, Kаlіmаntаn Bаrаt, ѕеdаng bеruѕаhа mеmреrbаіkі tаtа kеlоlа kеuаngаn …

One comment

  1. pemecatan perangkat desa itu ada aturannya di undang undang desa…ada beberapa tahapan disitu yaitu SP1,SP2 dan pemberhentian permanen…lha tahapan tahapan itu harus dilalui…bila mana tahapan yg pertama itu (sp1)..perangkat desa itu sudah memperbaiki kesalahannya…cecara otomatis surat itu gugur swngan sendirinnya….sebelumnnya mohon maaf kadang kala kepala desa /sebagian kepala desa itu tidak mengerti tahapan tahapan pemberhentian perangkat desa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *