Kades Pecat 4 Perangkat Desa, Warga Datangi Inspektorat Mojokerto

Mojokerto – Perwakilan warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Rabu (5/4/2023). Aksi ini dilakukan usai empat perangkat desa dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Lolawang, Sugianto.

Dilansir dari beritajatim.com, Perwakilan warga datang ke Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan perwakilan warga ini wadul ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait diberhentikan empat perangkat desa secara sepihak oleh Kades Lolawang tersebut.

Keempat perangkat desa tersebut yakni Kasi Pembangunan, Kasi Kesejahteraan, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara. Bersamaan dengan itu, Inspektorat Kabupaten Mojokerto memanggil tiga orang yakni Kasi Pemerintah, Kepala Dusun Sukorejo, dan Kepala Dusun Sumberbendo (sesuai surat Inspektorat Kabupaten Mojokerto Nomor : 005/841/416-060/2023).

Ketiganya diminta keterangan terkait surat dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Nomor B-845/M.5.23/Fd.1/03/2023. Surat tertanggal 20 Maret 2023 tersebut perihal Tindak Lanjut Bantuan Perhitungan Keuangan Negara yakni terkait APBDes Tahun 2022.

Mantan Sekdes Lolawang, Mohammad Faisz mengatakan, ada tiga orang yang dipanggil Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait pengelolaan keuangan desa. “Terkait masalah kerugian keuangan negara di tahun anggaran 2022 sekira Rp198 juta. Dalam proses hukumnya, Pak Kades ini sepertinya kebal hukum,” ungkapnya.

Selain memenuhi undangan dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto tersebut, warga juga wadul dan mengklarifikasi. Dua kasi yakni Kasi Pembangunan, Kasi Kesejahteraan dilakukan pemecatan sepihak pada tanggal 4 April 2023, sementara Sekdes dan Bendahara dipecat pada Mei 2022 lalu.

“Kalau saya sudah mengajukan nota keberatan kepada Bupati Mojokerto. Alasan tidak mengikuti kebijakannya dia (Kades Lolawang), sama semua. Kalau kebijakannya sesuai aturan yang berlaku ya saya ikuti, tapi kemauannya gali lubang tutup lubang. Kita mengajukan nota keberatan kepada Bupati,” katanya.

Hal tersebut lantaran ia menilai pemecatan yang dilakukan Kades Lolawang tidak sesuai aturan yang berlaku. APBDes Tahun 2022 sebesar Rp198 juta tersebut dianggarkan untuk pembangunan jalan cor di Dusun Sukorejo RT 1 dan Dusun Lolawang RT 13, namun tegas Faizs, fakta di lapangan belum ada pembangunan.

“Katanya, denger-denger sudah dicabut (pemecatan) tapi saya sendiri belum terima pembatalan SK dan SK yang katanya dimutasi pun saya belum tahu. Selama 2022 mulai bulan 5-6, saya sudah tidak bekerja. Siltap, tunjangan jabatan, gaji pun tidak dikasih selama 12 bulan. Hak-hak kita yang tidak diberikan yaitu saya sama Bendahara,” jelasnya.

bersambung ke halaman berikutnya

About admin

Check Also

Pasal Selundupan Di UU Desa? Begini Tanggapan Waket Baleg DPR RI

JAKARTA – Beredar kabar adanya реnуеlunduраn pasal dаlаm Undаng-Undаng Nоmоr 3 Tаhun 2024 tеntаng Dеѕа …

One comment

  1. pemecatan perangkat desa itu ada aturannya di undang undang desa…ada beberapa tahapan disitu yaitu SP1,SP2 dan pemberhentian permanen…lha tahapan tahapan itu harus dilalui…bila mana tahapan yg pertama itu (sp1)..perangkat desa itu sudah memperbaiki kesalahannya…cecara otomatis surat itu gugur swngan sendirinnya….sebelumnnya mohon maaf kadang kala kepala desa /sebagian kepala desa itu tidak mengerti tahapan tahapan pemberhentian perangkat desa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *