Tegas! DPMD Lahat Ingatkan Konsekuensi Jika Ada Pemberhentian Perangkat Desa Tanpa Prosedur

LAHAT – Terhitung 25 April 2024 Kepala Desa (Kades) tidak bisa sembarangan memecat perangkat desa. Kecuali yang bersangkutan membuat kesalahan dalam menjalankan pekerjaannya.

Nah, bercermin dari kejadian selama ini, yang mana, kades secara sepihak memberhentikan mereka tanpa alasan jelas, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat mengambil langkah dengan membuat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggajian Desa (Semidang).

“Betul, pada aplikasi tersebut semuanya diatur didalamnya, pendek kata, kades tidak bisa lagi semena-mena memecat perangkat tanpa keterangan yang pasti, maupun prosedural berlaku,” kata Kepala DPMD Lahat, Darul Effendi SE Msi, seperti yang dilansir dari koranpalpres.com, Sabtu 4 Mei 2024.

Ia menuturkan, sebab nama mulai dari kades, perangkat, Badan Perwakilan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Lembaga Adat (LA), dan lainnya telah tercantum termasuk juga pembayaran honor mereka.

“Artinya, ketika kades memberhentikan perangkatnya tanpa melalui standar operasional prosedural (SOP), nama yang dipecat tetap ada di Semidang dan gajinya tidak bisa diberikan kepada perangkat baru,” imbau dirinya.

Ia menambahkan, keunggulannya dengan sistem Semidang ini Kades tidak bisa serta merta memberhentikan perangkat desa dengan semaunya, banyak secara sepihak diberhentikan langsung.

“Pada akhirnya, perangkat desa yang tidak terima sehingga sampai mengadu ke PTUN di  Palembang bahkan sampai Medan, dan ujung-ujungnya dikembalikan lagi ke Lahat,” sebut dia.

Yang artinya, sambung dirinya, jika perangkat desa ini bisa bekerja, rajin dan tidak mengikuti politik instan maka itu tidak bisa diberhentikan. 

“Jika diberhentikan harus tahu dulu apa permasalahannya, pun dengan bagaimana prosedurnya. Sedangkan pengangkatan dan pemberhentian harus ada rekomendasi dari camat,” jelas Darul Effendi.

Ketika kades, masih terangnya, mengangkat perangkat desa tanpa ada rekomendasi dari camat, maka ketika dimasukan ke aplikasi secara otomatis akan ditolak dengan sendirinya.

“Sebab honor yang dibayar setiap bulannya ke rekening perangkat desa, masih nama yang lama dan perangkat baru tidak bisa masuk dan kades tidak dapat mengaksesnya,” papar dirinya.

Ia menuturkan, apabila perangkat desa pindah tugas atau diangkat menjadi ASN, maka harus berhenti dari pekerjaannya karena tidak bisa dua jabatan.

“Itu semua sesuai prosedural maka harus diberhentikan, dan dicari siapa penggantinya sekaligus diseleksi kembali,” jelasnya.

Nah, aplikasi Semidang ini kalau tidak ada aral melintang akan dilaunching pada Juli 2024 mendatang, dan sistem ini merupakan pertama kalinya dioperasikan di Sumatera Selatan (Sumsel).

“In Syaa Allah, Juli 2024 akan kita launching yang mana merupakan sistem pertama kalinya di Kabupaten Lahat bahkan Provinsi Sumsel,” sebut dia.

Selain itu, terangnya, dirinya menambahkan, dengan demikian baik kades dan bendahara tidak perlu lagi, membubuhkan tanda tangan atau mengambil tunai dari bank.

“Semuanya dilakukan secara digital melalui handphone (HP), kades tinggal menekan tombol klik maka honor semuanya masuk ke rekening masing-masing perangkat desa,” ulasnya.

Menurut Darul Efendi, program ini sebenarnya bukan program Kabupaten Lahat saja tapi merupakan program nasional.

“Sesuai instruksi menteri dan akan segera kita uji coba di Kabupaten Lahat. Aplikasi SEMIDANG ini untuk di Kabupaten lain, ada juga hanya berbeda nama ada yang namanya Simantap itu di Kabupaten lain,” tutupnya.

About admin

Check Also

Kehilangan 3 Orang Anggota Terbaik, Pengurus PPDI Nganjuk Sambangi Rumah Duka

NGANJUK – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Nganjuk tengah berduka. Pada bulan September 2024, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *