Kepala Desa Baru Dilantik Pecat Perangkat-nya, Pemkab Lampung Timur Berikan Peringatan Keras

Lampung Timur – Nasib perangkat desa Muara Jaya,kecamatan Sukadana,kabupaten Lampung Timur diberhentikan Kepala Desa yang baru saja dilantik menemui titik terang.

Bupati melalui Sekretariat Daerah Lampung Timur langsung merespon dengan menerbitkan surat berisi pedoman dan tata cara pemberhentian perangkat desa yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Lampung Timur.

Surat dengan nomor 414.4/ 19 /09-SK/2024 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa tersebut tertanggal 10 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Timur Ir. Moch. Yusuf.

Dalam surat secara tegas menyebutkan bahwa Menegaskan Kepala Desa untuk mempedomani ketentuan tentang Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pada akhir surat Pemkab Lampung Timur juga  bersiap memberikan surat teguran kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sementara itu, Bakarudin Kasi Pembangunan,salah satu perangkat desa yang diberhentikan menyampaikan puji syukur Pemkab Lampung Timur secara cepat merespon kasus yang dialaminya.

“ Kami akan tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya, meski belum ada respon dari Kepala Desa atas pemberhentian kemarin,” ujar Bakarudin ketika dihubungi melalui telepon.

“ Apalagi Kadis PMD Lampung Timur menyampaikan bahwa surat pemberhentian itu tidak berlaku karena cacat hukum dan tidak ada rekom dari kecamatan,” tambah Bakarudin.” Untuk itu kami akan tetap masuk kantor seperti biasa”.

Seperti di informasikan sebelumnya Edi Sutono Kepala Desa Muara Jaya,kecamatan Sukadana, Lampung Timur yang baru saja dilantik pada 29 Desember 2023 yang lalu, membuat sensasi dengan memecat sejumlah perangkat desa.

Pemberhentian 1 Kasi, 3 Kaur dan 4 Kepala Dusun di Desa Muara Jaya ini sendiri cukup unik, karena selain menyalahi peraturan, Kepala Desa hanya menerbitkan surat pemberitahuan tentang pemberhentian sebagai perangkat desa. Tidak seperti lazimnya dimana melalui surat keputusan Kepala Desa.

8 orang perangkat desa ini diberhentikan dengan alasan satu minggu tidak masuk kerja, sementara Kepala Desa Muara Jaya sendiri baru dilantik pada akhir Desember 2023.

About admin

Check Also

Public Hearing Dan Sosialisasi Revisi UU Desa, Begini Harapan PJ Gubernur Banten Untuk Aparat Desa

BANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Bаntеn Al Muktаbаr mеmbukа ѕесаrа rеѕmі Sosialisasi dan Publіс Hearing …

14 comments

  1. Kepala Desa yang baru dilantik langsung tahu Perangkat Desa yang tidak masuk selama 1 minggu. Hal ini ANEH, informasi dari mana…? perlu diselidiki. Apakah Pak Kadesnya asal-asalan buat alasan pemecatan tanpa fakta dan bukti riil (Buku Absensi Perangkat / atau Laporan Finger Print) ataukah ada ketidak harmonisan di tubuh Aparatur Desanya.

    Menurut saya Kadesnya itu Pekok dan arogan. Bagi Saudaraku Perangkat Desa yang terzolimi dalam hal ini, Pertahankan Hak kalian bilamana perlu ajukan ke PTUN

    • Buat fakta integritas, untuk rekom, sudah sp sampai 3 kali langsung berhentikan, banyak disini yg di berhentikan. kebanyakan operator yg bekerja,
      Perangkat santai2 saja, dan juga ambil yg sarjana.

    • Didik Supriyono

      Kades Arogan… Goblok…tak tau aturan… memalukan…. Harus di pecat..bikin malu rakyat Indonesia…

  2. Jngn dulu menghakimi suatu masalah KLO merasa di rugikan laporkan saja kan ada atasan kepala desa biar yg punya kewenangan yg menyellidiki dan memutuskan setuju broooo

  3. Beginilah kalau SK perangkat Desa oleh Kades, bisa semaunya Kades

    • Kepala desa tidak bisa sewenang-wenang menggantikan perangkat desa ada UU desa

      • Bekerja itu harus sesuai aturan per undang – undangan, UU nya sudah jelas ko aturan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Itu kepala desa yang baru suruh Bimtek dulu biar ngerti.

  4. Buat fakta integritas, suda sp sampai 3 kali langsung berhentikan, kebanyakan operator yg bekerja, perangkat santai2 saja, dan juga ambil yg sarjana saja saran

    • Nah ini kades yang bloon gak baca aturan atau malas membaca atau tidak mengerti aturan ,sepertinya punya dendam pribadi ini kades

  5. Gimana gak dipecat, pasti karena perangkat desanya itu terlibat politik apalagi jadi tim Kades sebelah…. 😁.

    • Parah sih, jgn2 mau masukin keluarga lagi jdi perngkat desa, dan kades kebnyaan jga yg kerja operatornya bkan kadesnya, oya 1 lagi syarat jdi kades itu pendidikanya penting gk sih,? Atau asal bnyak suara aja ,?

    • Kepala desa punya wewenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, namun memang harus ada persetujuan dari Pemda melalui kecamatan. Persoalannya, perangkat desa seharusnya mendukung program kerja kepala desa terpilih siapapun dia, karena dia pembantu kepala desa. Pemda harus memfasilitasi hubungan yang tidak harmonis. Bukan malah menyalahkan kepala desa. Perangkat desa memilih ngantor bukan di kantor desa itu SALAH. Dan jika tetap TDK mendukung program kerja, kepala desa berhak memecat, memberhentikan.

  6. Ada indikasi Kades utk menjalankan jalur politik dgn arahan/intimidasi atau balas budi dr salah satu calon legislatif, sehingga kades mengarahkan utk perangkat desa harus mengikuti arahan kades terpilih, bila tidak mengikuti/tdk bisa di jitak kades, maka kades dgn arogan lngsung mengganti/memberhentikan perangkat desa tersebut secara sepihak

  7. Setuju..
    Saya dulu perangkat desa (kaur keuangan), mengundurkan diri karena tidak seimbang beban kerja dengan kaur/kasi yg lain. Kepala desa/sekdes tidak tegas dlm membagi tupoksi. Bahkan tupoksi kaur/kasi lain dibebankan ke saya. Yg lain santai bahkan jarang masuk kantor tetapi tidak ada sanksi sama sekali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *