Kerja Cerdas PPDI Boyolali, Pemkab Naikkan Penghasilan Tetap Dan THR Bagi Perangkat Desa

Boyolali – Penghasilan tetap perangkat desa di Kabupaten Boyolali pada tahun 2023 nanti akan menjadi yang tertinggi di kawasan Soloraya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Marsono, S.H, saat mengadiri pembukaan Peningkatan Kapasitas Pengurus PPDI Boyolali di Panti Marhaen, Rabu (16/11).

“ Untuk tahun depan, Penghasilan Tetap perangkat desa di Boyolali akan menjadi yang tertinggi diantara wilayah-wilayah yang ada di Kawasan Solo Raya,” ujar Politikus dari PDIP tersebut.

Sekedar informasi, siltap yang diterima Perangkat Desa di Kota Susu ini, pada tahun 2022 untuk Kepala Desa menerima Rp. 4.000.000, Sekretaris Desa Rp. 2.700.000, sedangkan Perangkat Desa lainnya sebesar Rp. 2.220.000.

Nominal sebesar itu masih ditambah dengan tunjangan sebesar 20% dari Siltap.

“ Dan jangan khawatir, perangkat desa tahun depan akan mendapatkan Tunjagan Hari Raya (THR) yang akan diterimakan pada saat Idul Fitri,” tambah Marsono, S.H.

PPDI Boyolali sendiri merespon positip dengan kabar yang disampaikan oleh Ketua Dewan Legislatif tersebut, mengingat dalam kondisi perekonomian yang tidak menentu sekarang ini, banyak kebutuhan yang mengalami kenaikan harga.

Dalam agenda yang mengikutsertakan pengurus PPDI tingkat kecamatan se-Kabupaten Boyolali ini, Ketua DPRD juga mengharap para perangkat desa tidak perlu gaduh dengan ramainya penolakan usulan dari Apdesi.

“ Secara khusus sudah kita sampaikan ke Komisi 2 DPR RI dan mendapat jawaban agar perangkat desa tidak perlu risau,karena sudah aman,” demikian ujar Marsono, S.H yang disampaikan oleh Dartono, Ketua PPDI Boyolali, melalui sambungan selulernya.

“Harapan kami (PPDI) jelas agar perangkat desa dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat desa lebih semangat lebih disiplin. Apalagi bentuk perhatian pemerintah kabupaten terhadap kesejahteraan perangkat desa sudah mulai terlihat,” pungkas Dartono.

About admin

Check Also

Anggota DPR RI Respon Positip Penerbitan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Di Cirebon

CIREBON – Seiring berlakunya UU No 03 Tahun 2024, pеnаmbаhаn masa jabatan dаrі 6 tahun …

4 comments

  1. Nice boyolali

  2. Emang seharusnya perangkat Desa itu,di perhatikan karna pemeritahan yang paling bawah,yang bersentuhan dengan masarakat/ rakyat.

  3. Supaya kinerjanya lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *