Bandar Lampung – Imbas Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) 143 Desa di Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung pada November 2021 lalu berimbas pada pemberhentian Perangkat Desa yang di duga Non Prosedural, OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Lampung Panggil terlapor untuk kedua kalinya dalam hal ini Kepala Desa terpilih, Camat Tanjung Raja, Camat Abung Timur, Kepala Dinas PMD,inspektorat dan Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Lampung Utara, Kamis (22/09/2022).
Pilkades di 143 Desa tersebut mayoritas dimenangkan oleh Kepala Desa baru, imbas dari Pilkades tersebut berupa Pemberhentian Perangkat Desa yang diduga Non Prosedural sebanyak 26 orang yang langsung melaporkan perihal tersebut ke Pengurus PPDI Kabupaten Lampung Utara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Erwin Susandi Ketua PPDI Kabupaten Lampung Utara yang mengatakan ” Benar ada 26 orang Perangkat Desa yang datang melapor ke Pengurus PPDI, dan kami sudah coba fasilitasi Laporan tersebut melalui mediasi dan langkah-langkah administratib sesuai undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yaitu mengajukan surat keberatan, Banding ke Camat sampai ke Kepala Dinas PMD Alhamdulillah dari 26 orang pelapor sebanyak 20 orang dikembalikan ke Jabatannya ” ungkapnya.
” Untuk 6 orang yang belum dikembalikan ke Jabatannya tersebut karena beberapa faktor, kami dari Pengurus PPDI Kabupaten Lampung Utara memberikan dampingan untuk melapor ke OMBUDSMAN perwakilan Lampung pada Februari 2022 lalu, dan 2 bulan lalu OMBUDSMAN melayangkan surat kepada terlapor untuk memediasi sebelum memberikan rekomendasi ” tambahnya.
Dari hasil mediasi yang di lakukan oleh OMBUDSMAN yang di hadiri Kades Mekar Jaya, Camat Tanjung Raja, Camat Abung Timur, Kadis PMD dan Kabag Hukum Pemda Kabupaten Lampung Utara dan Pengurus PPDI Kabupaten Lampung Utara yang turut mendampingi proses mediasi. 2 Perangkat Desa dari Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raya di kembalikan ke jabatan semula.
” Untuk 2 Kepala Desa yang belum sempat hadir pada hari ini akan dijadwalkan ulang untuk pertemuan antar pelapor dan terlapor oleh Pemerintah Daerah pada tanggal 29 September 2022 mendatang ” tutupnya.