Lantang! Didepan Kementerian Dalam Negeri , PPDI Bengkulu Suarakan Aspirasi Perangkat Desa

Bengkulu – Dalam acara Public Hearing Sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta menampung aspirasi organisasi desa terkait revisi PP 47 Tahun 2015 dan PP 11 Tahun 2019 serta aturan turunannya, hadir sekitar 300 perwakilan perangkat desa (PPDI) dari seluruh kabupaten di Provinsi Bengkulu. Acara ini diadakan oleh lima organisasi desa di Provinsi Bengkulu yang tergabung dalam Desa Bersatu Tingkat Pusat, yaitu APDESI, PPDI, AKSI, PABPDSI, dan KOMPAKDESI pada Rabu, 22 Mei 2024 di Rumah Dinas Gubernur Bengkulu atau Balai Semarak Bengkulu, dihadiri ribuan peserta.

Ketua PPDI Provinsi Bengkulu, Ibnu Majah, memimpin acara ini dengan didampingi oleh Gubernur Bengkulu Prof Dr drh Rohidin Mersyah MM, Dirjen PMD Kemendagri Rahayu Ningsih, Ketua Umum Desa Bersatu Muhammad Asri Anas, serta perwakilan APDESI, AKSI, PABPDSI, dan KOMPAKDESI Provinsi Bengkulu. Dalam forum ini, Samsuri, Ketua PPDI Kabupaten Bengkulu Tengah, menyampaikan beberapa masalah utama yang dihadapi perangkat desa.

Pertama, status perangkat desa yang belum diatur dalam Undang-Undang Desa. Mereka meminta kejelasan status kepegawaian, apakah sebagai Aparatur Pemerintah Desa (APD) atau PNS khusus bagi desa, agar hak dan kewajiban mereka jelas, termasuk jam kerja dan pakaian dinas.

Kedua, masalah perlindungan dan penegakan hukum. Banyak perangkat desa di Bengkulu mengalami pemecatan nonprosedural oleh kepala desa baru. Sejak 2019, lebih dari 2.000 perangkat desa diberhentikan secara nonprosedural, namun upaya mereka melapor belum mendapatkan solusi yang memadai. Bahkan, saat penetapan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, lebih dari 10 perangkat desa diberhentikan.

Selain itu, ratusan perangkat desa di Bengkulu mengajukan gugatan PTUN atas pemecatan yang tidak adil. Meski mereka memenangkan gugatan, kepala desa masih enggan mengembalikan posisi mereka. Laporan ke berbagai pihak belum memberikan hasil yang memuaskan.

Perangkat desa juga mengusulkan agar sistem Siltap (gaji perangkat desa) dibedakan antara SK lama dan baru, serta berdasarkan ijazah. Mereka mengeluhkan bahwa di Bengkulu, Siltap bulanan belum diterapkan sesuai instruksi presiden, kecuali di Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa daerah bahkan belum menganggarkan BPJS Tenaga Kerja.

Rahayu Ningsih, mewakili Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan akan dibawa ke rapat pembahasan revisi PP 47 dan PP 19. Mereka sedang mempertimbangkan mekanisme penerimaan Siltap langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening desa serta penanganan pemecatan nonprosedural. Mereka juga sedang merancang pembentukan Binwas untuk mengawasi pelaksanaan hukum dari tingkat kecamatan hingga pusat.

Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, menyatakan akan memperjuangkan aspirasi PPDI. Mereka mengusulkan registrasi nomor induk aparatur desa untuk mencegah pemberhentian nonprosedural. Mengenai kesejahteraan, mereka mengusulkan peningkatan tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga agar pendapatan perangkat desa lebih tinggi. Mereka menargetkan kenaikan gaji kepala desa, perangkat desa, dan BPD pada 2025 dengan transfer langsung dari pusat.

Rancangan revisi PP 19 Tahun 2019 juga mencakup kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sebesar 2 persen. Anas mengajak perangkat desa untuk meningkatkan kompetensi dan menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Kepala desa dan perangkat desa harus bekerja sama dengan BPD dalam melayani masyarakat.(BKL)

About admin

Check Also

Jelang Pilkada Serentak, PPDI Jawa Tengah Berkomitmen Dukung Kamtibmas

WONOSOBO – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk mendukung keamanan dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *