Lolos Jadi Perangkat Desa, Caleg DPRD Ngawi Ini Pilih Mundur Dari Pencalonan

NGAWI — Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim), mengundurkan diri karena lolos dalam penerimaan perangkat desa. Hal ini pun berimbas pada jumlah daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024 di Kabupaten Ngawi.

Dilansir dari solopos, Caleg yang mengundurkan diri dari kontestasi Pemilu 2024 itu adalah Sandika Valnata Kusuma. Ia maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Ngawi dari Partai Golkar, dengan nomor urut VIII di Daerah Pemilihan (Dapil) III, yang meliputi Kecamatan Geneng, Gerih, dan Kendal.

Sandika sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke KPU Ngawi. Surat itu pun sudah ditandatangani DPD Partai Golkar dan telah diterima KPU Ngawi, Rabu (6/12/2023).

Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti, membenarkan informasi adanya caleg yang mengundurkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran diterima sebagai perangkat desa. “Jadi ada salah satu caleg yang mundur dari pencalonan karena diterima sebagai perangkat desa,” kata Prima Aequina Sulistyanti, Sabtu (9/12/2023).

Prima melanjutkan KPU Kabupaten Ngawi juga telah melakukan klarifikasi kepada caleg yang bersangkutan dan pihak Partai Golkar. Hasilnya pihak partai membenarkan bahwa sudah memberhentikan Sandika.

“Kami juga sudah melakukan klarifikasi kepada caleg yang mengundurkan diri dan pihak partai,” lanjutnya.

Sementara itu, Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi, Aman Ridho Hidayat, mengatakan berdasarkan Peraturan KPU atau PKPU No. 10/2023, caleg bisa dicoret dari DCT karena tiga hal. Pertama, meninggal dunia, terjerat pidana minimal 5 tahun, dan diberhentikan oleh partai pengusung.

Dalam hal ini caleg yang berasal dari Dapil III Ngawi itu tidak memenuhi syarat pasca-diterima menjadi perangkat desa sehingga dicoret oleh partai pengusungnya, yakni Partai Golkar.

“Caleg tersebut diberhentikan partainya setelah mengundurkan diri karena diterima menjadi perangkat desa,”ujarnya.

KPU segera melakukan rapat pleno dengan komisioner untuk mendiskusikan masalah tersebut. Sebab, DCT yang telah ditetapkan awal November lalu harus diubah.

“Kami harus memberitahu semua KPPS dapil III. Agar ditindaklanjuti dalam bentuk pengumuman saat coblosan. Sebab saat ini surat suara sudah dicetak dan tidak mungkin diubah. Kalau nanti masih ada yang memilih, maka otomatis tidak sah,” pungkas Ridho.

About admin

Check Also

Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Desa, Pemkab Garut Adakan Workshop

GARUT – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *