Makin Ketat Pengawasan Mutasi Perangkat Desa, Begini Antisipasi Pemkab Sragen Jika Ada Kecurangan

SRAGEN– Pelaksanaan mutasi perangkat desa menimbulkan kecurigaan. Karena sejumlah permasalahan yang terjadi di lapangan. Namun Pemkab Sragen memastikan jika pihak ketiga terbukti melakukan kecurangan, bakal dilakukan pemutusan kerjasama.

Lantaran informasi yang dihimpun salah satu desa di wilayah Kecamatan Sidoharjo baru melaksanakan pengumuman pada Selasa (5/10). Padahal pelaksanaan tes sudah sejak Kamis (30/9) lalu. Lantas  ada informasi terdapat peserta yang mendapat nilai prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT) mendapat nilai nol. Lantas ada salinan nilai peserta yang tidak ditandatangani.

Dilansir dari radarsolo.jawapos.com, Anggota Komisi IV DPRD Sragen sekaligus Ketua Fraksi PKB Fathurohman menilai pengawasan bagian pemerintahan sekretariat daerah (Setda) Sragen lebih ketat dalam pengawasan mutasi perangkat desa. Apalagi setelah dilakukan mutasi perangkat desa ini bakal disusul penjaringan perangkat desa yang melibatkan masyarakat umum.

”Bagian pemerintahan kurang dalam pengawasan. Sehingga kami juga kesulitan menjalankan fungsi kontrol kalau seperti ini,” ujarnya.

Pihaknya menyampaikan dengan pelaksanaan mutasi perangkat seperti yang digelar saat ini sangat rentan. Terjadi main mata antara pihak ketiga dan panitia desa. Sehingga perlu pengawasan yang ketat. Bahkan isu yang bertebaran untuk pengkondisian ada nominal tertentu.

”Sangat susah membuktikan, namun bukan mustahil ada permainan,” ujarnya.

Perihal sejumlah permasalahan di lapangan, Kabag Pemerintahan Setda Sragen Rina Wijaya menyampaikan untuk peserta yang menerima nilai nol dari PDLT karena sudah gugur di ujian seleksi pihak ketiga. Karena saat ujian di UMS, nilainya kurang dari passing grade.

”Ada nilai yang kurang 60, jadi PDLT tidak dirilis sekalian. Meskipun PDLT nilainya 100 ya tetap gugur,” jelas Rina.

Sedangkan waktu pengumuman terpotong hari libur. Dari Inbup memang hanya empat hari, namun karena terpotong Sabtu dan Minggu, sehingga molor enam hari setelah pelaksanaan tes seleksi.

”Dihitung hanya hari kerja, maksimal empat hari,” ujarnya.

Sedangkan tersebarnya foto hasil nilai yang belum ditandatangani, Rina juga baru tahu. Soal itu akan dikonfirmasi dulu ke panitia desa, jika masih dirasa janggal akan dikonformasi lagi pada penyelenggara seleksi dari pihak ketiga. ”Kami akan tabayun dulu,” bebernya.

Saat ini di Kabupaten Sragen ada 160 desa yang menyelenggarakan Mutasi perangkat desa. Selain itu ada 11 Perguruan tinggi yang sudah siap bekerjasama. Saat ini yang sudah digandeng panitia antara lain UMS, UMKU, UNIBA ada UNDIP dalam penjajakan.

Sekretaris Daerah (Sekda)  Kabupaten Sragen Tatag Prabawanto menyampaikan bakal memutus kerjasama jika terbukti ada kecurangan oleh pihak ketiga.

”Kalau ada kecurangan, peserta silahkan protes ke panitia. Kalau terbukti laporkan. Kan sudah diweling bupati semua harus transparan, jangan bermain main dengan jual beli. Kalau terbukti ada pihak ketiga ya kita coret, tidak usah kerjasama lagi,” seloroh Tatag. 

About admin

Check Also

Hari Ini, Revisi UU Desa Masuk Pengambilan Keputusan Di Rapat Paripuna DPR RI

JAKARTA – Seperti yang diinformasikan sebelumnya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pembukaan Konggres …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *