MANTAP! Selain Tunda Pencairan Siltap, Pemkab Banggai Ancam Berhentikan Kades Yang Pecat Perangkat Desa Non Prosedural

Banggai – Arogansi Kepala Desa (Kades) yang terpilih dan telah dilantik pada akhir tahun lalu kembali terjadi. Kali ini arogansi Kades terjadi di Desa Toili, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, sebagaimana yang terungkap pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 yang digelar, Senin siang (21/2) tadi.

Kegiatan RDP tersebut selain dihadiri oleh jajaran Komisi 1 dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai. Juga diikuti oleh Pemerintahan Kecamatan Moilong, Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, serta perangkat desa yang dipecat sepihak oleh Kades Toili.

Dilansir dari banggainews.com, dalam RDP itu, para perangkat Desa Toili mengeluhkan sikap Kades Toili yang secara lisan memberhentikan beberapa perangkat desa. Meliputi Kepala Dusun (Kadus), Bumdes, dan beberapa Kader Posyandu.

Salah seorang Perangkat Desa, Darwis yang diberhentikan sepihak di Desa Toili bahkan menyebutkan, bahwa para perangkat desa yang telah dipecat terhitung sejak dari tanggal 10 Januari 2022, diancam oleh Kades untuk tidak masuk bekerja.

“Kalau perangkat desa yang sudah saya pecat tetap masuk maka akan saya pukul dan akan saya panggil pendukung saya,” ujarnya meniru pengancaman yang diutarakan Kades Toili.

Camat Moilong, Hariadi Bola dalam kesempatannya menyatakan, bahwa persoalan pemberhentian perangkat desa sepihak oleh Kades Toili belum secara resmi dilaporkan kepada Pemerintahan Kecamatan.

“Persoalan ini secara resmi laporannya belum masuk. Untuk itu, saya kaget mendapat telepon dari Kadis PMD,” tandasnya.

Meski demikian, Hariadi juga berterima kasih kepada lembaga DPRD melalui Komisi 1 yang telah merespon persoalan tersebut melalui kegiatan RDP.

“Berharap agar kegiatan RDP dapat memberikan rekomendasi sehingga akan kami tindaklanjuti dengan membuat pertemuan di desa untuk menekankan hasil kegiatan RDP,” harapnya.

Sekretaris DPMD, Hasan Baswan menanggapi persoalan tersebut dengan penjelasan, bahwa kasus pemberhentian sepihak perangkat desa oleh Kades Toili hampir sama dengan yang terjadi di Desa Bualemo B, Kecamatan Bualemo.

“Mengenai penyelesaian kasus tersebut disarankan kepada Camat Moilong agar membuat surat teguran lisan selanjutnya tertulis. Apabila, dalam jangka waktu 14 hari belum diaktifkan kembali maka akan menyusul surat peringatan kedua dan dilanjutkan dengan pinsus dari Inspektorat. Serta apabila belum diaktifkan maka akan disusul surat ketiga yakni pemberhentian sebagai Kades,” tandasnya.

“Berharap agar kegiatan RDP dapat memberikan rekomendasi sehingga akan kami tindaklanjuti dengan membuat pertemuan di desa untuk menekankan hasil kegiatan RDP,” harapnya.

Sekretaris DPMD, Hasan Baswan menanggapi persoalan tersebut dengan penjelasan, bahwa kasus pemberhentian sepihak perangkat desa oleh Kades Toili hampir sama dengan yang terjadi di Desa Bualemo B, Kecamatan Bualemo.

“Mengenai penyelesaian kasus tersebut disarankan kepada Camat Moilong agar membuat surat teguran lisan selanjutnya tertulis. Apabila, dalam jangka waktu 14 hari belum diaktifkan kembali maka akan menyusul surat peringatan kedua dan dilanjutkan dengan pinsus dari Inspektorat. Serta apabila belum diaktifkan maka akan disusul surat ketiga yakni pemberhentian sebagai Kades,” tandasnya.

Polemik tersebut mendapat perhatian dari para anggota Komisi 1. Diantaranya dari anggota Fraksi PHP, Bahtiar Pasman yang mengatakan, bahwa Kades Toili tipikalis Pakrol. Istilah bahasa saluan, artinya pandai “bersilat lidah” atau pandai berbohong.

“Kepada perangkat desa yang terzalimi, jangan takut dengan ancaman Kades karena kalian berjuang sesuai koridor,” ujarnya.

Terkait dengan kasus pemberhentian sepihak Kades yang hampir sama terjadi pada desa yang Kadesnya dilantik pada bulan Desember, Bahtiar menyarankan, agar dinas terkait segera memberikan pembekalan menyangkut regulasi sehingga kejadian tersebut bisa teratasi.

Hal senada, juga diungkap oleh Wakil Ketua (Waket) Komisi 1, Samiun L Agi yang mengutarakan, bahwa perlunya sosialisasi atau bimbingan teknis (Bimtek) terkait regulasi perundang-undangan yang berlaku kepada para Kades.

“Karena boleh jadi kasus-kasus seperti ini disebabkan karena ketidaktahuan para Kades,” ucap Aleg PKS Dapil 1 itu.

Ketua Komisi 1 Masnawati dalam memimpin kegiatan RDP dengan tegas menyebutkan, bahwa ketidakhadiran Kades Toili dalam kegiatan RDP yang diagendakan hari ini, membuktikan arogansinya sebagai Kades.

“Arogansi Kades yang merasa menjadi raja, sehingga memberhentikan perangkat desa semaunya,” ketusnya.

Dalam pembacaan kesimpulan RDP, menghasilkan 3 keputusan yang akan direkomendasikan kepada Bupati Banggai melalui pimpinan DPRD Banggai.

Pertama, kepada Camat Moilong, agar menyelesaikan permasalahan pemberhentian secara sepihak perangkat desa oleh Kades Toili dengan tetap berkoordinasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banggai.

Kemudian kedua, kepada perangkat desa yang diberhentikan secara lisan dan sepihak oleh Kades Toili agar tetap bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Terakhir atau ketiga, kepada Kades Toili agar dalam menjalankan tupoksinya berpegang dan tunduk pada perundang-undangan yang berlaku.

About admin

Check Also

Hari Ini, Revisi UU Desa Masuk Pengambilan Keputusan Di Rapat Paripuna DPR RI

JAKARTA – Seperti yang diinformasikan sebelumnya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pembukaan Konggres …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *