Masih Ada Kepentingan Di Pilkada 2024, Formappi Nilai Periode Ini DPR Tidak Akan Sahkan Revisi UU Desa

JAKARTA – Paska Pemilu  DPR RI akan menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. DPR telah melakukan reses selama kurang lebih satu bulan dimana masa reses tersebut berlangsung sejak Rabu (7/2) hingga Senin (4/3).

Seperti yang dinanti-nanti Kepala Desa di seluruh Indonesia, diharapkan dalam rapar paripurna nanti ada kejelasan tentang kelanjutan dari revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meragukan revisi Undang-Undang Desa (RUU Desa) bakal disahkan DPR dalam masa sidang berikutnya.

Pasalnya, ia menyebut DPR masih memiliki kebutuhan politik untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang.

Hal ini ia sampaikan di tengah-tengah menjelaskan tentang 47 RUU Prioritas DPR tahun ini yang juga tak kunjung dituntaskan.

“Jadi mungkin pesan baik kepada kepala desa harus disampaikan. Jangan mau di-prank politisi Senayan, begitu ya haha,” kata Lucius di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (4/3/2024) seperti yang dilansir dari media kompas.

Peneliti Formappi, Lucius Karus (tengah) saat konferensi pers di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (4/3/2024)

Padahal, jelas Lucius, DPR semestinya tinggal mengesahkan RUU Desa dengan tidak butuh waktu panjang.

Terlebih, menurut dia, hanya satu atau dua pasal yang dibahas oleh DPR bersama Pemerintah.

“Lalu kepala desa, datang berdemo, mereka menjanjikan, ‘Wah pasti disahkan ini di masa sidang berikut’. Saya sangat tidak yakin juga masa sidang berikut ini bakal disahkan,” ujarnya.

“Karena kita tahu betul, masih ada kebutuhan politik untuk Pilkada 2024, ya sangat mungkin juga jadi alat bargaining baru dari DPR RI kepada kepala desa,” sambung dia.

Lebih jauh, Lucius juga mengatakan bahwa sejatinya DPR bisa mengesahkan RUU Desa pada rapat paripurna penutupan masa sidang 6 Februari lalu.

Namun, yang terjadi justru tidak ada pengesahan RUU Desa saat itu. Pada masa sidang berikutnya, Lucius juga meyakini akan ada kepala desa yang kembali berdemonstrasi di sekitar gedung DPR.

“Jadi kalau mereka datang berdemo lagi ‘Sabar, ini masih bentar lagi nih, tinggal 1 atau 2 persetujuan lagi nih’ Ulur terus sampai Oktober. Atau jangan-jangan pada periode berikut baru disahkan,” imbuh Lucius.

About admin

Check Also

Imbas Diberlakukannya UU No 03/2024, Pelantikan 57 Kepala Desa Terpilih Banjarnegara Ditunda 2 Tahun Kedepan

BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menunda pelantikan Kepala Desa Terpilih untuk jangka waktu 2 tahun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *