Menangkan Gugatan PTUN Palembang, PPDI Empat Lawang Siap Kawal Sampai Inkrah

Palembang – Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tiga Desa di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang di nyatakan Menang oleh Hakim PTUN Palembang pada tanggal 12, April 2023 dari Informasi Putusan Hakim Rabu ” (14/04/23).

Ranto Ray Ketua PPDI Kecamatan Paiker dan selaku Koordinator Penanganan Perkara Pemberhentian Non Prosedural di PPDI Empat Lawang Menyampaikan” melalui sambungan telpon ketika di konfirmasi menyampaikan, Adapun tiga Desa di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang tersebut adalah sebagai berikut:

I. Desa Penantian Yang Menang pada putusan PTUN dengan Informasi Putusan Nomor: 284/G/2022/PTUN. PLB. Tanggal Putusan 12, April 2023. Dalam Amar Putusan. Mengadili: Dalam eksepsi:

• Menyatakan eksepsi tidak di terima; Dalam pokok perkara:

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Penantian Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang nomor: 02 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tanggal 01 Oktober 2022.

Adapun 5 Orang nama Perangkat Desa Penantian Kecamatan Paiker:

1.Pasker

2.Renaldi

3.Farizal Idrus

4.Budiyono

5.Lexni Susanti

II. Desa Padang Bindu yang menang pada putusan PTUN dengan Informasi Putusan Nomor:285/G/2022/PTUN. PLB. Tanggal Putusan 12, April 2023. Dalam Amar Putusan. Mengadili: Dalam eksepsi:

• Meyatakan eksepsi tidak di terima; Dalam pokok perkara;

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Padang Bindu Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang nomor: 02 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa tanggal 1 Oktober 2022.

Adapun 4 Orang nama Perangkat Desa Padang Bindu Kecamatan Paiker:

1.Juni Hariawan

2.Hairun

3.Samsuri

4.Veri Yanto

III. Desa Talang Padang yang menang hasil putusan PTUN dengan Informasi Putusan Nomor:286/G/2022/PTUN. PLB. Tanggal Putusan 12, April 2023. Dalam Amar Putusan. Mengadili: Dalam eksepsi:

• Menyatakan eksepsi tidak di terima; Dalam pokok perkara;

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Talang Padang Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Nomor: 02 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa tanggal 1 Oktober 2022.

Adapun 4 Orang Nama Perangkat Desa Talang Padang Kecamatan Paiker:

1.Bambang Irawan

2.Selamat Riadi

3.Jasarman

4.Supargo

” Kita masi menunggu Inkra Putusan dari PTUN Palembang selama tenggang waktu lebih kurang 14 hari kedepan melalui pihak kuasa hukum perangkat Desa. Kalau sudah keluar  Insa’ Allah akan kita kawal sampai ke Kementerian dalam Negeri melalui PPDI, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa, Khususnya untuk tiga desa yang di nyatakan Menang oleh Majlis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, sesuai janji dari pihak kuasa hukum Perangkat Desa sebelumnya. ” papar Ranto Ray.

About admin

Check Also

Terungkap! Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Di Tuban Belum Bisa Diterapkan

TUBAN – Pеrраnjаngаn mаѕа jabatan Kераlа Dеѕа (Kades) dі Kаbuраtеn Tubаn, Jаwа Tіmur nаmраknуа bеlum bisa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *