Mendes PDTT Ungkap Dirjen Kemendagri Tegaskan Implementasi Revisi UU Desa Tunggu Disahkan!

Jakarta – Perpanjagang masa jabatan Kepala Desa  disinggung kembali oleh Anggota Komisi V DPR RI dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Pertanyaan ini muncul dalam agenda evaluasi pelaksanaan APBN 2023, program kerja tahun 2024 dan hasil pemeriksaan BPK RI Semester I tahun 2023 yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan pihaknya sudah pernah konfirmasi ke Kemendagri terkait dengan masa jabatan dan masih dalam tahap kajian.

“Cuma ada kalimat begini dari Pak Dirjen di Kemendagri, implementasinya nggak mungkin sebelum Undang-Undang disahkan,” jawab Menteri Desa.

Dalam rapat tersebut Sudewo,  Anggota Komisi V DPR RI, menyampaikan bahwa masa jabatan Kepala Desa ini menjadi aspirasi para Kepala Desa, Pak.

“ Karena dinamika pembangunan di desa butuh situasi ketenangan, kesejukan dan kedamaian. Kalau pemilihan Kepala Desa dalam tempo singkat dilakukan lagi pemilihan, itu situasi politik di desa tidak kondusif, ini mengganggu dinamika pembangunan di desa. Pemerintahan desa pun tidak bisa fokus, tidak bisa konsentrasi menjalankan kewajiban dan kewenangannya untuk membangun dan melayani masyarakat desa,” ujar Sudewo,

Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut berharap Menteri Desa pada posisi yang jelas dan firm bahwa Menteri Desa juga sepakat untuk merevisi UU Desa. Mengingat, ungkap Sadewo, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun itu menjadi isu utama yang menjadi aspirasi dari Kepala Desa. Terlebih, menurutnya, Pemerintahan Desa senapas dibawah Kementerian Desa.

“Ini artinya saya memberikan saran kepada Menteri Desa jangan hanya tingkatannya koordinasi, apalagi hanya sekedar bertanya kepada Kementerian Dalam Negeri. Menteri Desa harus memberikan dorongan kepada Menteri Dalam Negeri supaya Menteri Dalam Negeri segera merespon keinginannya DPR yang disampaikan beberapa waktu yang lalu,” tegas Sudewo. 

Seperti diinformasikan sebelumnya, setelah terbit surat rekomendasi dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada Menteri Dalam Negeri terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang selesai periodenya pada bulan Januari 2024.

Surat rekomendasi yang bernomor B/1572/LG.01/2/2024 dan tertanggal 07 Februari 2024 tersebut, terbit setelah DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) telah menyepakati adanya Revisi Undang-Undang (UU) Desa dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Pengambilan Keputusan Tingkat I.

Salah satu poin krusial yang disepakati yakni perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan yang tertuang dalam Pasal 39.

About admin

Check Also

Halal Bihalal Dan Rakerda PPDI Jawa Timur, Emil Dardak Pinta Jangan Remehkan Perangkat Desa

TUBAN – Emil Elestianto Dardak menghadiri Halal Bihalal ѕеkаlіguѕ Rараt Kеrjа Dаеrаh (Rаkеrdа) yang dіѕеlеnggаrаkаn …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *