google.com, pub-8335079746675692, DIRECT, f08c47fec0942fa0Menjelang Semester Akhir Begini RUU Prolegnas 2021, Bagaimana Dengan Revisi UU Desa? - Puskominfo - PPDI

Menjelang Semester Akhir Begini RUU Prolegnas 2021, Bagaimana Dengan Revisi UU Desa?

TIGA Rancangan Undang-undang usulan pemerintah telah disepakati bersama DPR menjadi usulan baru dalam Prolegnas 2021. Sedangkan pengusulan tentang perubahan UU BPK oleh DPR juga telah disepakati.

Dalam rapat kerja dengan Menkumham dan DPD terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2021 Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan setelah melakukan tiga RUU usulan baru tersebut yakni RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan status carry over kemudian RUU Pemasyarakatan yang juga carry over serta RUU perubahan undang-undang ITE.

“Kami menyepakati bersama pemerintah bahwa tiga usulan pemerintah terkait rancangan UU yang baru yakni RKUHP status carry over kemudian RUU Pas carry over juga perubahan ITE masuk sebagai usulan baru dalam Prolegnas 2021 dan yang kedua DPR mengusulkan tentang perubahan undang-undang BPK,” ujarnya, Rabu (15/9).

Dilansir dari laman mediaindonesia.com, dari 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, lima RUU masuk dalam pembicaraan tingkat pertama dan empat RUU masih menunggu surat presiden, dua RUU sedang menunggu penetapan paripurna dan dua RUU masuk dalam proses harmonisasi serta delapan RUU sedang dalam proses penyusunan.

Sedangkan sepuluh RUU yang disiapkan oleh pemerintah berdasarkan invetarisasi Baleg yakni empat RUU telah disahkan menjadi undang-undang, lima RUU masuk dalam pembicaraan tingkat pertama, satu RUU menunggu penugasan pembahasan dan tiga RUU masih proses penyusunan.

“Sedangan dua RUU yang disiapkan DPD akan memasuki tahap pembicaraan tingkat pertama dengan catatan RUU tentang Daerah Kepulauan yang dibahas oleh pansus dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa sudah ditugaskan pembahasannya kepada Komisi V,” terangnya.

Dari capaian legislasi tersebut masih dibutuhkan dorongan untuk meningkatkan kinerja serta melihat kebutuhan hukum yang ada di Baleg menilai perlu utuk memasukan beberapa RUU kembali untuk untuk segera dilakukan pembahasan.

RUU tersebut di antaranya RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUUtentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Di samping beberapa RUU ini kami juga menilai perlu memasukan RUU tentang Bahan Kimia dalam Prolegnas 2020-2024.”

Dalam rapat yang berlangsung satu jam tersebut Menteri Hukum dan Ham Yasonna Hamonangan Laoly memaparkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap sepuluh RUU Prolegnas Prioritas yang menjadi tanggung jawab pemerintah yakni yang sudah disahkan menjadi UU yakni UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Sementara itu empat RUU dalam proses pembahasan tingkat pertama DPR di antaranya, RUU PDP, RUU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen, RUU hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah dalam Prolegnas 2020-2024 dan RUU perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

“Satu RUU sudah disampaikan pada DPR dan sedang menunggu jadwal pembahasan di DPR yaitu rencana UU tentang hukum acara perdata. Jadi yang kita masih gunakan ada pluralisme hukum. Dan ini nantinya merupakan milik anak bangsa dan bisa mengikuti prinsip azas peradilan, murah dan sederhana.” Yasonna juga meminta DPR untuk dapat memasukan lima RUU usulan pemerintah salah satunya carry over atas perubahan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta RUU tentang Perubahan kedua tas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik.

“Dalam implementasinya UU ITE mendapat persoalan khususnya pasal ketentuan pidana yang berpotensi multi tafsir. Berdasarkan tersebut perlu dilakukan perubahan kedua dengan memperjelas kembali perbuatan yang dilarang sarana elektronik dengan menyesuaikan lagi dengan ketentuan pidana dalam KUHP dan menambah ketentuan pidana bagi setiap orang yang secara luas menyebarkan berita bohong dan keonaran dan menimbulkan keresahan di masyarakat lewat elektronik,” tukasnya.

Sementara itu untuk revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa dari informasi yang didapat melalui laman resi DPR belum masuk dalam prolegnas untuk tahun 2021 ini.

About admin

Check Also

Kecewa Tidak Ada Pembahasan Pasal Perangkat Desa, PPDI Siapkan Langkah Strategis Pastikan Aspirasi Perangkat Desa Masuk Rancangan PP

BANDUNG – Agenda Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *