Menolak Dirolling, 7 Perangkat Desa Ini Pilih Mundur Serentak

KOTABARU- Mundurnya 7 aparatur Desa Gedambaan itu terkait dengan adanya wewenang Kepala Desa Gedambaan yang baru dilantik pada, 10 Juni 2021 lalu, melakukan reshuffle (perombakan) perangkat Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

Satu aparattur desa setempat, Desi Purnama Sari kepada koranbanjar.net mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya surat rekomendasi rolling (perombakan) dari pihak Kecamatan pada 13 Juli telah dikeluarkan Kecamatan pada 9 Juli 2021.

“Kan ada dirolling. Namun selama rekom yang dikeluarkan tanggal 9 itu, kami sama sekali tidak diberi tahu kalau kami sudah dirolling Kades. Bahkan, saat kami mempertanyakan itu, kades hanya menjawab, “Itu wewenang ku”, kemudian menunjukan rekom kecamatan kepada kami, tanggal 13 setelah rapat RKP,” terang Desi, Minggu, (18/7/2021).

Seharusnya, sambung Desi, setelah rekom dari kecamatan diterbitkan, Kades sudah memberitahu kepada mereka yang dirolling, bahwa ada rolling yang sudah direkomendasi kecamatan. Namun hal itu tidak dilakukan Kades kepada dua aparat yang mengalami perombakan jabatan.

“Kalo dari segi aturan, saya paham dan tahu. Kades mempunyai wewenang untuk merolling untuk meningkatkan kinerja aparatur desa, dan kami tidak menampik hal itu. Namun yang kami sayangkan, setelah rekom keluar, kami tidak diberitahu, bahkan baru mengtahui setelah 3 hari rekom tersebut keluar, itu pun setelah kami pertanyakan,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Camat Pulualaut Sigam Gusti Abdul Wakhid mengatakan, roling jabatan dalam sebuah roda kepemerintahan itu wajar, bahkan hal tersebut pada dasarnya memang hak prerogatif Kades. Pihak kecamatan hanya mengeleluarkan rekomendasi saja.

“Kalo rolling itu memang kewenangan Kepala Desa, untuk meningkatkan kinerja aparatnya, dan untuk kemajuan desanya,” kata dia.

Namun, saat ditanya mengenai aparat yang menerina perombakan baru itu, sudah benar-benar siap untuk membantu Kepala Desa dalam meningkatkan kinerja.

Wahid mengatakan, hal tersebut sudah ditanyakan kepada Kepala Desa.

“Nah. Itu yang sudah kami tantang kepada Kepala Desa, sanggup atau tidak mencari aparat desa yang SDM-nya harus sama dengan sebelumnya. Sebab saya tidak mau roda pemerintahan desa terhambat, dan jangan sampai Kades ini memilih kucing dalam karung, dan Kades ini mengatakan menyanggupi hal tersebut,” pungkasnya.

Berita in telah tayang di koranbanjar.net

About admin

Check Also

Hari Ini, Revisi UU Desa Masuk Pengambilan Keputusan Di Rapat Paripuna DPR RI

JAKARTA – Seperti yang diinformasikan sebelumnya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pembukaan Konggres …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *