Menteri Desa PDTT Sepakat, Siltap Perangkat Desa Dari APBN Langsung Ke Desa

Jakarta-Pemerintah sedang menyiapkan mekanisme baru penggajian kepala desa. Nantinya, kepala desa tidak lagi digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan langsung dari Dana Desa.

“Harapannya begitu, supaya desa lebih mandiri mengelola dirinya sendiri,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023) seperti yang dilansir dari cnbcindonesia.

Abdul Halim mengatakan mekanisme baru itu akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini, RUU tentang perubahan UU Desa itu masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan DPR.

Di dalam UU Desa yang saat ini berlaku, penghasilan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari pemerintah pusat atau APBN. Akan tetapi, dana tersebut ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum.

Mekanisme penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa. Sebab, saat ini Dana Desa sudah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.

Di dalam rapat kerja antara Komisi V dengan Menteri Desa PDTT, mekanisme penggajian yang berbelit-belit itu sempat dibahas. Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menilai sistem penggajian itu membuat kepala desa tersandera oleh kepala-kepala daerah. Akibatnya, kepala desa menjadi tidak leluasa dalam menggunakan dana desa untuk membangun daerahnya sendiri.

“Ketergantungan kepala desa ke bupati ini sangat besar dan bisa dijadikan alat untuk menekan kepala desa, ini yang saya pikirkan Pak Menteri, maka ke depan mari kita buat konsep yang baru,” kata dia.

Abdul Halim sepakat dengan pendapat dari anggota DPR tersebut. Dia mengatakan rencana pemerintah untuk mengubah mekanisme pembayaran gaji kepala desa akan diiringi dengan perbaikan sistem pengawasan. Menurut dia, di dalam RUU Desa pemerintah mengusulkan diadakannya musyawarah desa sebagai forum untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Meski tidak semua warga desa punya suara, Abdul Halim yakin keberadaan forum tersebut membuat pengelolaan Dana Desa menjadi lebih transparan. “Insturmennya sudah kita siapkan,” kata dia.

About admin

Check Also

Parah! Selain Berhentikan 19 Perangkat Desa, Kades Di Jenoponto Ini Juga Segel Kantor Desa

JENEPONTO – Sеbаnуаk 19 perangkat dеѕа diduga dіbеrhеntіkаn ѕесаrа ѕеріhаk оlеh Kepala Dеѕа (Kаdеѕ) Bоrоngtаlа, …

11 comments

  1. Sebenarnya berapa sih besaran gaji perangkat desa tempat ku sudah 2 tahun cuman di bayar 450 ribu saja

    • Di dalam UU Desa yang saat ini berlaku, penghasilan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari pemerintah pusat atau APBN. Akan tetapi, dana tersebut ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum.

      Mekanisme penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa. Sebab, saat ini Dana Desa sudah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.
      BAHASA APA INI BAHASA APAAN… INI BAHASA KURANG AJAR.. PEMERASAN PERANGKAT DESA.. EMBLEM AJA PNS KESEJAHTERAAN JAUH DIBAWAH BURUH KULI BANGUNAN…
      MENGELOLAAN DESA TAK SEMUDAH BAHASA TEORI..

  2. Nah, ini yang kita tunggu² sebagai pelaksanaan kejelasan status perangkat desa yg sejak dulu serasa dipandang sebelah mata. Sebagai wujud kemandirian desa, bukan hanya alat kabupaten tapi loyalitas membangun bangsa & negara. Lanjut Pak Menteri & Pak Dewan, Kita Tunggu Realisasinya.
    Salam PPDI Kab.Madiun 🙏

  3. Ebehardus jemaion

    Saya sangat setuju kalau pemerintah pusat langsung transfer dananya langsung ke desa tanpa melalui pemerintah daerah.

  4. Sangat setuju Krn selama ini penggajian berbelit dgn mekanisme berbelit pula. Terpenting adalah tingkatkan pengawasannya. Dgn catatan dgn segera aturan ini segera dikondisikan tdk hny dibahas dan dibicarakan hny di forum rapat.

  5. Semoga cepat terwujud itu yang selalu ditunggu oleh Para Perangkat Desa seluruh Indonesia sampai saat ini Siltap dari Anggaran Dana Desa seharusnya sudah kita mohon dari dulu tetapi Negara belum juga bisa untuk menyetujui hal tersebut,agar supaya tidak membebani Anggaran APBD

  6. Agustian Arsyad

    Konsep dan gagasan nya untuk perbaikan kedepan patut diapresiasi…..namun kedepannya apakah tidak menimbulkan masalah baru dimana muncul lagi Raja-raja kecil…..artinya bisa saja kedepannya para Kepala Desa tidak patuh dengan Kepala Daerah atau Bupatinya. Nah ini juga harus dipikirkan secara matang karena semakin kecil hirarkinya antara Bupati dengan Kepala Desa maka untuk menjadi penguasa walaupun dalam skala kecil juga peluang itu semakin besar.

  7. Trimakasih kepada Bpk Abdul Halim.
    Bpk Menteri, tentang kajian uuDesa
    Salah satunya Gaji para kadse dan Perangkat Desa,apa yang disampaikan cukup jelas,harapan kampung demikian,Maluku Utara khususnya Halmahera Utarapun
    Mengalami hal yang sama tentang gaji sampai saat ini baru terbakar 4 bulan : Januari s/d April masih tunggakan 8bulan,jadi harapan ini juga ada tekanan2dari kepala daerah terasa demikian Trimakasih

  8. Kami sangat mendukung keputusan ini untuk lebih memaksimalkan kinerja kepala dan perangkat desa. Dan tidak akan ada lagi siltap per 3 bulan minimal. Dan per 6 bulan sekali.

  9. Saya sangat setuju.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *