Merana, Ribuan Perangkat Desa Asahan Ketar-Ketir Belum Terima Siltap Jelang Lebaran

Asahan – Lebih dari 2 ribu orang perangkat desa di Asahan, Sumatera Utara belum menerima gaji yang berasal dari penghasilan tetap (Siltap) yang bersumber dari anggaran dana desa (ADD). Akibatnya, mereka pun resah karena lebaran Idul Fitri semakin dekat.

“Kalau ditotal itu kami perangkat desa mulai dari sekdes, kaur, kasi sampai kepala dusun dan ditambah kades se Asahan ini jumlahnya ada sekitar 2.700 orang. Sampai sekarang gajian kita dari Siltap ini belum cair dari Januari sampai Maret,” kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Asahan, Guntur Gunawan Damanik seperti yang dilansir dari detik.com, Rabu (12/4/2023).

Sedianya dikatakan Guntur, gaji sudah diterima ribuan perangkat desa dan dibayarkan oleh Pemkab Asahan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sejak bulan Maret lalu. Namun hingga pertengahan bulan April mereka tak kunjung mendapatkan informasi pembayaran hak.

“Ini menyangkut hak ribuan orang perangkat desa di Asahan. Apalagi ini mau lebaran. Kami sudah berupaya konfirmasi ke BPKAD katanya memang ada keterlambatan alasan lain kepala BPKAD lagi umroh. Itulah informasi yang kita dapatkan,” kata Guntur.

Ia merincikan, dana Siltap yang diterima perangkat desa ini berbeda – beda sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 10 tahun 2022 tentang penghasilan tetap perangkat desa yang jumlahnya bervariasi diantaranya Kaur dan Kasi sebesar Rp 2.050.000 Sekdes Rp 2.250.000 dan Kepala Desa 2.450.000.

“Dari 177 desa di Asahan baru 43 desa yang sudah dibayarkan dua bulan. Sisanya sama sekali belum pernah menerima sampai April ini,” tambahnya.

“Ini menyangkut hak ribuan orang perangkat desa di Asahan. Apalagi ini mau lebaran. Kami sudah berupaya konfirmasi ke BPKAD katanya memang ada keterlambatan alasan lain kepala BPKAD lagi umroh. Itulah informasi yang kita dapatkan,” kata Guntur.

Ia merincikan, dana Siltap yang diterima perangkat desa ini berbeda – beda sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 10 tahun 2022 tentang penghasilan tetap perangkat desa yang jumlahnya bervariasi diantaranya Kaur dan Kasi sebesar Rp 2.050.000 Sekdes Rp 2.250.000 dan Kepala Desa 2.450.000.

“Dari 177 desa di Asahan baru 43 desa yang sudah dibayarkan dua bulan. Sisanya sama sekali belum pernah menerima sampai April ini,” tambahnya.

PPDI Asahan menyatakan berdasarkan Permenkeu nomor 39 tahun 2023 tentang Siltap dan tunjangan hari raya, harusnya dana tersebut sudah dibayarkan paling lama 10 hari sebelum lebaran. Selain dana Siltap termasuk juga THR perangkat desa yang belum cair, jumlahnya sebesar Rp 500 ribu per orang.

Berbagai upaya untuk mempertanyakan hal tersebut baik konfirmasi melalui tertulis telah dilakukan PPDI terkait hak mereka ini, apalagi uang tersebut sangat diharapkan untuk kebutuhan persiapan lebaran.

“Hak ribuan perangkat desa ini yang harusnya sudah diterima tapi sampai hari ini belum juga dibayarkan. Padahal sebentar lagi mau lebaran,” ujarnya.

Pihaknya pun mengancam PPDI Asahan siap berunjukrasa turun ke jalan untuk bersuara terkait hal ini.

“Tadi sudah kita layangkan surat pemberitahuan unjukrasa ke Polres Asahan rencananya hari Senin kita gelar aksi,” ujarnya.

About admin

Check Also

Perbaiki Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Kubu Raya Gelar Pelatihan Untuk Kepala Desa

KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Rауа, Kаlіmаntаn Bаrаt, ѕеdаng bеruѕаhа mеmреrbаіkі tаtа kеlоlа kеuаngаn …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *