Merasa Diping-pong Soal BPJS Kesehatan, PPDI Pasuruan Datangi BKD

Pasuruan – Ribuan aparatur desa di Kabupaten Pasuruan belum bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Padahal, siltap (penghasilan tetap) mereka sudah dipotong 1 persen untuk membayar iuran BPJS.

Perwakilan aparatur desa pun mendatangi BPJS Kesehatan Pasuruan, Selasa (23/3). Mereka bertemu pihak BPJS dan BKD dengan dimediasi DPMD Kabupaten Pasuruan. Terungkap, sampai kemarin sebagian aparatur desa yang sudah membayar iuran belum bisa mengaktifkan kartu atau keanggotaan BPJS Kesehatan.

“Ini yang membuat kami bertanya-tanya. Sebagian aparatur desa sudah membayar iuran. Tapi mereka belum bisa menikmati asuransi tersebut karena support dari pemerintah daerah belum dibayarkan,” beber Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan Sonhaji.

Sonhaji menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan memang tidak ditanggung sepenuhnya oleh aparatur desa. Aparatur desa hanya menanggung 1 persen dari siltap. Siltap mereka pun dipotong untuk membayar iuran itu. Sementara sisanya 4 persen ditanggung pemerintah daerah.

Sonhaji pun meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait atas persoalan tersebut. Sebab, keluhan tersebut pernah disampaikannya ke BPJS Kesehatan Pasuruan. BPJS menjelaskan, iuran BPJS 4 persen yang seharusnya dibayar oleh Pemkab Pasuruan belum dilakukan.

Pihaknya juga mempertanyakan ke DPMD Kabupaten Pasuruan dan BKD Kabupaten Pasuruan. Namun jawaban yang disampaikan belum memuaskan.

DPMD menguraikan, ada salah rekening dan itu merupakan kewenangan BKD. Sementara, BKD menjelaskan, iuran tanggungan Pemkab Pasuruan sudah ditransfer ke rekening DPMD.

“Lalu yang benar bagaimana. Kami kok dipingpong begini,” imbuhnya kesal.

Padahal, jaminan kesehatan itu sangat dibutuhkan olehnya dan perangkat desa yang lain untuk perlindungan kesehatan. Karena masalah ini, menurut Sonhaji, seorang rekannya terpaksa operasi menggunakan uang sendiri.

“Makanya, kami kemudian meminta dipertemukan dengan pihak-pihak terkait. Supaya semuanya klir. Dan Alhamdulillah, tadi siang (kemarin, Red) ada kesepakatan bahwa dalam satu pekan atau dua pekan ini iuran yang empat persen bisa dibayarkan pemkab,” tandasnya.

Kepala Bidang Bina Keuangan dan Pelayanan di DPMD Kabupaten Pasuruan Isminasih menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan aparatur desa dibiayai oleh dua pihak. Satu persennya dibayar aparatur melalui penghasilan tetap (siltap) yang masuk APBDes. Sementara, 4 persennya merupakan bantuan keuangan dari Pemkab Pasuruan yang selama ini anggarannya berada di BKD.

Dalam perkembangannya, ada kebijakan agar dana 4 persen tersebut ada di DPMD Kabupaten Pasuruan. Sehingga, harus ada pengalihan dana. Dasarnya yaitu Permendagri Nomor 119/2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Nah, pengalihan itukan butuh proses. Dan proses pengalihan itu sedang dilakukan,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, menurutnya, proses pengalihan dana itu bisa dilakukan. Sehingga, dana untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk aparatur desa bisa dilakukan.

“Uangnya kan ada di Bank Jatim. Sedang proses pengalihan. Dalam waktu dekat akan dibayarkan ke BPJS Kesehatan. Sehingga, bila pembayaran 5 persen dilakukan, maka kartu BPJS Kesehatan itu bisa aktif,” sambung dia.

Isminasi memaparkan, 5 persen iuran itu adalah biaya keikutsertaan kelas satu sebesar kurang lebih Rp 158 ribu. Aparatur desa membayar Rp 42.901 per orang setiap bulan. Sementara sisanya, dibayarkan oleh pemerintah daerah.

“Kami upayakan, dalam waktu dekat ini pembayaran ke BPJS bisa dilakukan. Dengan begitu, kartu BPJS perangkat bisa aktif,” ulasnya.

About admin

Check Also

Jelang Pilkada Serentak, Ketua APDESI Lebak Siap Maju Melalui PDIP

LEBAK – Pemilihan Kераlа Dаеrаh ѕеrеntаk уаng аkаn dіlаkѕаnаkаn раdа bulаn Nоvеmbеr 2024 telah dіrаmаіkаn …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *