Merebak Isu Jualbeli Jabatan Perangkat Desa Di Kendal

KENDAL – “Masih percayakah dengan STIE?”, tanya Martin dalam grup Kabar Masyarakat Kendal menanggapi adanya pengumuman lowongan perangkat Desa di Kendal.

Beruntun tanggapan muncul dari warganet. Seperti adanya dugaan jual beli jabatan pada seleksi perangkat Desa di kecamatan Ngampel awal tahun 2021. Disebut-sebut nilainya fantastis sampai ratusan juta rupiah.

Berbarengan dalam waktu kurang dari 24 jam, sejumlah Desa di Kendal melakukan kegiatan sosialisasi dan pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.

Salah satunya adalah Pemerintah Desa Kumpulrejo Kaliwungu Kendal, yang menggelar Sosialisasi dan pembentukan Tim penjaringan dan penyaringan pengisian Perangkat desa yang kosong, Jumat 21/05/21.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua BPD, unsur Forkopimcam, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama, Karang Taruna PKK serta unsur masyarakat lainnya.

Dalam arahanya, Ketua BPD Saerozim Menyampaikan Pesanya, agar panitia bersikap amanah, adil dan transparan, serta tidak memihak atau menguntungkan salah satu calon.

“Dengan adanya seleksi lewat CAT ini, diharapkan kita akan mendapatkan sosok Perangkat desa yang handal dan mumpuni, karena sudah teruji kwalitasnya secara akademik,” paparnya.

Ketua BPD yang juga seorang jurnalis senior di Kendal ini menambahkan, panitia harus mampu meminimalisir kemungkinan munculnya ketidak puasan dari peserta, karena profesionalitas panitia akan menentukan komplain tidaknya para peserta.

“Kegaduhan, fitnah dan tuduhan miring kepada Kades dan panitia yang terjadi disalah satu kecamatan kemaren, hendaknya bisa dijadikan materi evaluasi oleh panitia,” harap Saeozim yang juga Pengurus Paguyuban BPD Kabupaten Kendal.

Sementara itu, Camat Kaliwungu Tun Subeno saat di wawancarai usai Rakor menjelaskan, sesuai dengan Perbup Kendal No.51 Tahun 2017, tes seleksi pengisian perangkat desa yang kosong tetep menggunakan model ujian Computer Assisted Test (CAT).

“Mengingat Perbub Kendal No.51 masih berlaku dan belum ada perubahan, maka untuk tahun 2021 ini seleksinya masih menggunakan system CAT,” terang camat.

“Agar peristiwa kegaduhan yang terjadi di salah satu desa di kecamatan Ngampel tidak terulang kembali, pihak kecamatan akan membentuk tim evaluator dan monitoring guna memberikan supervisi pelaksanaan seleksi ini, dari penjaringan sampai dengan pengumuman,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Kumpulrejo Edy Hariyanto sebagaimana dikutip Harian7.com mengatakan bahwa di desanya ada 2 kekosongan, yaitu Kadus dan Kasi Kesra.

“Adapun mengenai akan menggunakan jasa penguji dari mana, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan panitia,” kata Kades.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Panitia terpilih M. Mudakir, ia menuturkan bahwa langkah pertama adalah menunggu keluarnya payung hukum dulu, berupa SK dari Kades, selanjutnya akan melaksanakan program ini sesuai dengan tahapanya.

“Menunggu payung hukumnya dulu mas, setelah itu, baru memulai semua proses dan tahapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

“Soal kita mau pakai jasa pengujinya dari mana, nanti kita tunggu hasil rapat panitia, kalau sekarang ini belum ada wacana mau menggunakan lembaga mana, karena panitia baru saja terbentuk,” pungkas mudakir.

Sebagaimana yang telah menjadi perhatian masyarakat Kendal, awal tahun 2021 telah terjadi protes dari warga dan peserta seleksi perangkat Desa di tiga desa di kecamatan Ngampel. Tiga desa tersebut menggunakan STIE Semarang sebagai Pihak Ketiga yang melaksanakan CAT.

Informasi negatif beredar di masyarakat, dan menjadi perbincangan di semua grup media sosial Kendal.

About admin

Check Also

Hari Ini, Revisi UU Desa Masuk Pengambilan Keputusan Di Rapat Paripuna DPR RI

JAKARTA – Seperti yang diinformasikan sebelumnya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pembukaan Konggres …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *