Meski Banyak Posisi Perangkat Desa Yang Kosong, Desa Ini Belum Berani Melakukan Pengisian

Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi  telah resmi menarik usulan alih status Desa Beran menjadi kelurahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sehingga, status Desa Beran tetap menjadi Desa bukan kelurahan. Disisi lain, kursi jabatan Kepala Desa dan sejumlah perangkat lainnya di Desa Beran, karena sebelumnya tidak ada kejelasan status Desa.

Dilansir dari rri.co.id, PJ. Kades Beran Agung Wahyu Widodo menjelaskan terkait pengisian perangkat Desa di Desa Beran menunggu petunjuk dari pemerintah daerah, terkait regulasi. Sekarang ini, ada lima jabatan kursi perangkat desa yang kosong di Desa Beran.

“Untuk Desa Beran, terus terang saat ini ada lima kekosongan (perangkat-red). Untuk pengisian perangkatnya nanti kita menunggu petunjuk dari pemerintah daerah, untuk regulasinya seperti apa, dan juga menunggu keputusan pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah terkait Desa Beran “kata Agung.

Menurut Agung, untuk pengisian perangkat bila dilakukan tahun ini, pemerintah desa mengaku siap dengan anggaran dari APBDes. Diperkirakan, untuk pengisian perangkat desa membutuhkan anggaran sekitar 30 juta rupiah. Namun demikian, tetap menunggu petunjuk dari pemerintah daerah setempat.

Beberapa proses pengisian perangkat desa diantaranya diawali dengan musyawarah, dan pembentukan panitia, serta perlu beberapa sarana pendukung seperti perlangkapan komputer. Disisi lain, bila pengisian perangkat dilakukan tahun depan, rencana akan sekaligus untuk pengisian kepala dusun Balong, sebab tahun depan ada satu kepala dusun yang purna tugas.

Agung mengaku, selama ini, roda pemerintahan desa beran tetap berjalan sesuai prosedur, meski tertatih-tatih karena ada kekososngan sejumlah perangkat desa setempat.

About admin

Check Also

Imbas Diberlakukannya UU No 03/2024, Pelantikan 57 Kepala Desa Terpilih Banjarnegara Ditunda 2 Tahun Kedepan

BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menunda pelantikan Kepala Desa Terpilih untuk jangka waktu 2 tahun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *