Miris! Bersamaan Disahkan Revisi UU Desa, Tersiar Kabar Pemecatan 10 Orang Perangkat Desa Di Bengkulu Utara

ARGA MAKMUR – Seiring dengan pengesahan revisi UU Desa oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Kamis (28/03/2024), tersiar kabar mulai banyak “berguguran” perangkat desa akibat pemberhentian oleh Kepala Desa di Bengkulu Utara.

Kabar miris ini disampaikan oleh Ibnu Majah, A.Md, Ketua PPDI Propinsi Bengkulu kepada redaksi,

“ Ketika Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan revisi UU Desa ini, kami perangkat desa seakan menelan pil pahit karena begitu banyak perangkat desa yang dipecat Kepala Desa di Bengkulu Utara,” ujar Ibnu Majah.

Ibnu Majah menambahkan, bahwa ada 10 orang Perangkat Desa di Bengkulu Utara mendapat surat pemberhentian dari Kepala Desa.

“Adapun kepala desa yang memecat/memberhentikan perangkat desa nya adalah Desa Genting Perangkap 4 Orang Dan Talng Ginting 4 Orang kedua Desa tersebut masuk Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara Provinis Bengkulu dan selang beberapa jam ada laporan lagi yaitu 2 Orang Perangkat Desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinis Bengkulu mendapat Surat Pemberhentian dari sang kepala Desa Gunung Besar,” paparnya.

Hari ini ada yang gembira ketika revisi UU Desa disahkan dan ada yang terjungkal dalam kekecewaan yaitu perangkat desa yang ada di Bengkulu Utara berguguran kena pecat oleh kepala desanya berbagai macam ragam dan alasan yang di buat dalam surat pemberhentian tersebut, berbagai dalil yang di buat supaya pemberhentian sah demi hukum.

“ Namun setelah saya tanya kepada mereka yang kena pecat malah ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa dan camat yang nota bene sebagai tim pengawasan dan pemberi rekomendasi untuk pemberhentian perangkat desa tersebut”.

Ibnu juga mempertegas kenapa PPDI Bengkulu mengusulkan Status Perangkat Desa harus di perjelas dalam Revisi Undang-undang Desa tersebut.

“ Jika dalam Revisi UU Desa tersebut ada, kepala desa tidak lagi semena-mena memberhenti perangkat desanya, ada aturan yang ada lebih mengikat, kalau aturan saat ini banyak di langar oleh Kepala Desa namun pihak pemerintah sampai saat ini belum ada memberi sangsi kepada kepala desa memberhentikan paradesnya dengan nonprosusral, ini tidak ketua Umum Kami PP PPDI M Tahril S.Pd lebih memilih gaji besar dari pada Status perangkat desa, berulang kali kita jelaskan dalam Rakor dan rapim PP PPDI namun detik akhir ketum memilih kesejahteraan biar gaji besar,” ujarnya.

Kemudian menindaklajuti tentang 10 Orang yang di berhentikan atau pecat tersebut, PPDI Bengkulu  menyarankan untuk membuat sanggahan di tujukan kepada Kepala Desa dengan tembusan Ke BPD sampai ke Kemendagri.

“Kalau perlu tembuskan ke Istana Presiden, dan untuk mencari keadilan juga kami sarankan bawa keranah PTUN Bengkulu, PPDI Bengkulu Utara juga dalam waktu dekat menyurati Bupati Bengkulu Utara, untuk mencari Solusi tentang pemecetan tersebut, Jika nanti terdapat Pemecatan Nonprosudural tidak sesuai dengan aturan yang ada harapan kami Pemda Bengkulu Utara bisa mengembalikan posisi jabatan perangkat desa tersebut karena pemda adalah tukang eksekusi dan peran penting dalam pemerintahan kalau kami orgnisasi PPDI hanya bisa mendampingi saja jika terjadi pemecatan tidak sesuai kami hanya bisa melapor ke pemerintah yang punya hak dan wewenang  mengeksekusi hal tersebut,” pungkas Ibnu Majah. (Bkl)

About admin

Check Also

Momen Bulan Syawal, Emil Dardak Terima Silahturahmi Pengurus PPDI Provinsi Jawa Timur

SURABAYA – Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *