Pahami Rasionalisasi Anggaran, PPDI Pangandaran Berharap Tunjangan Tahun Sebelumnya Yang Tertunggak Dapat Dibayarkan

Pangandaran – Mensikapi keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran yang resmi menghapus tunjangan perangkat desa, Ketua PPDI Pangandaran menyampaikan respon beragam dari perangkat desa.

Dede Wahyu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pangandaran, mengatakan benar telah diajak diskusi dengan Pemda Pangandaran terkait dengan kebijakan yang tidak populis di mata perangkat desa tersebut.

“ Perlu dipahami bahwa tunjangan tersebut bukan dihilangkan, tapi dirasionalisasi oleh Pemda Pangandaran,” ujar Kang Dewa, sapaan akrab Dede Wahyu saat dihubungi lewat sambungan selulernya.

Tunjangan ini, menurut Kang Dewa disesuaikan dengan keuangan daerah dan dialokasikan dalam bentuk bantuan keuangan khusus.

“ Keputusan ini tertuang dalam Perbup Pangandaran Nomer 07 Tahun 2024,” tambahnya. “ Hanya saja nominal besaranya berkurang dari tahun sebelumnya”.

PPDI sebagai rumah buat perangkat desa di Pangandaran, sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Pemda sebelum dikeluarkan keputusan tersebut.

Menjawab kemungkinan ada gelombang penolakan dari perangkat desa, Kang Dewa juga sudah mengantisipasi hal tersebut.

“ Kita juga realistis melihat kondisi seperti ini, tapi mau bagaimana lagi,” ujarnya. Selain itu, PPDI Pangandaran berharap tunjangan yang belum dibayarkan dapat segera terselesaikan.

“ Tentu hal ini harus disikapi dengan tenang dan bijak, serta tetap menjaga hubungan komunikasi dan koordinasi yg baik dengan kepala desa (Apdesi) demi terciptanya kondusifitas di Pangandaran,” paparnya.

“ Selanjutnya Kami akan tetap berjuang dan berusaha mengawal kebijakan untuk kesejahteraan perangkat desa agar lebih baik lagi,” pungkas Kang Dewa.

Sebelumnya, tahun 2024 ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran resmi menghapus tunjangan aparatur atau perangkat Pemerintah Desa.

Pemda resmi mencabut Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 30 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Insetif Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2021 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

About admin

Check Also

Halal Bihalal Bersama Kepala Desa, Bupati Ngawi Beri Apresiasi Atas Kinerja Camat Dan Kades

NGAWI – Buраtі Ngаwі Onу Anwаr Hаrѕоnо menghadiri acara Halal Bihalal bersama Kepala Desa Se-Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *