Paska Aksi Desa Bersatu, Dimulainya Babak Baru Revisi Undang-Undang Desa

Jakarta – Pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas revisi UU Desa Nomor 6/2014. Penerimaan surat presiden itu dibacakan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR, Selasa (5/12).

“Pimpinan dewan telah menerima empat pucuk surat dari Presiden RI, yaitu R45 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” kata Puan.

Setelah Surpres diterima DPR, tahap selanjutnya adalah pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Desa antara legislatif dengan eksekutif.

DPR menyetujui semua poin dalam revisi UU. Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam tiga periode.

Lalu, usulan kenaikan dana desa menjadi 20 persen. Kemudian, penghapusan pemilihan lawan kotak kosong bagi calon tunggal menjadi aklamasi melalui musyawarah mufakat. Selanjutnya, RUU Desa akan dibahas bersama pemerintah.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR bersepakat membentuk kelompok kerja (Pokja) dengan organisasi kepala desa (kades) untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kesepakatan itu terjadi setelah Puan menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

“Jadi kami sudah menyepakati pada hari ini bahwa akan memulai dilakukan koordinasi dan membentuk kelompok kerja bersama antara DPR dengan perwakilan organisasi kepala desa, untuk bisa membahas bersama-sama hal-hal yang diharapkan atau menjadi aspirasi dari para kades terkait dengan revisi RUU Desa,” kata Puan dalam konferensi pers, Selasa.

Puan mengatakan, dalam pertemuan itu, DPR telah mendengarkan aspirasi dari perwakilan kepala desa untuk mendesak revisi UU Desa disahkan.

Kendati demikian, Puan tak bisa memastikan kapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa disahkan. Ia hanya menyampaikan komitmen bahwa DPR akan menjalankan fungsi legislasi dengan membahas revisi UU tersebut melalui mekanisme yang ada.

“Dan Insya Allah ini akan kita jalankan bersama sambil mengikuti mekanisme yang ada, tatib (tata tertib) yang ada di DPR, dan juga koordinasi dengan pemerintah terkait dengan hal-hal yang ingin dibicarakan,” ujarnya.

Puan mengungkapkan, Pokja tersebut nantinya akan berisi perwakilan dari DPR, pemerintah, dan organisasi kepala desa. Namun, ia belum bisa memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan dilibatkan dalam Pokja tersebut.

“Kami belum putuskan apakah itu nanti di Komisi II atau di Baleg (badan legislasi), namun DPR sudah melakukan masa reses. Karena itu pimpinan DPR nantinya akan berkoordinasi dengan AKD terkait. Ini harus dibicarakan dulu sesuai dengan mekanismenya,” kata Ketua DPP PDI-P itu.

About admin

Check Also

Meriah! Dihadiri Emil Dardak, Perayaan Harlah PPDI Ke-18 Di Tulungagung

TULUNGAGUNG – Ribuan perangkat desa berkumpul untuk merayakan Hari Ulang Tahun ke-18 Persatuan Perangkat Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *