Patut Dicontoh, Sikap Tegas Bupati Kepulauan Sula Sikapi Ancaman Pemberhentian Perangkat Desa

Sula – Para Kepala Desa (Kades) terpilih melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2020 dan 2021 lalu, baik petahana maupun yang baru dilantik jangan sewenang-wenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa yang tidak sesuai dengan regulasi.

Pasalnya, pergantian perangkat desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka segera melakukan evaluasi kembali, bila tidak para Kades di Kepulauan Sula, Maluku Utara terancam diberhentikan sementara.

Dilansir dari transtimur.com, hal itu ditegaskan juga dengan surat Instruksi Bupati Kepulauan Sula nomor 01 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Para Kades tidak bisa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesukanya,”kata Kabag Tata Pemerintahan Setda Kepsul, Suwandi Hi Gani kepada transitmur.com minggu (27/2/2022).

Karena lanjut Suwandi, hal itu melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, dan nantinya mengganggu siklus roda pemerintahan desa yang sedang berjalan dengan baik sesuai  dengan Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Sula (FAM-SAH) untuk Menuju Sula Bahagia.

Dikatakan, para Kades harus melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah, baik secara tertib adminsitrasi maupun dalam pengelolaan keuangan desa, dan harus taat azas. jangan main-main atau anggap remeh.

“Jadi sebagian besar Kades yang sudah melaksanakan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maka setelah menerima instruksi ini, diminta segera melakukan evaluasi kembali pengangkatan perangkat desa.

“Kalau tidak, di dianggap mal administrasi berakibat pemberhentian sementara sambil memperbaiki pengangangkatan perangkat desa sesuai regulasi,”tegas Alumni Jatinangor ini.

Berikut 6 point instruksi Bupati Kepulauan Sula nomor 01 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai berikut:

  1. Meminta kepada seluruh Camat agar melakukan pembinaan kepada Kepala Desa dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di wilayah masing – masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Menegaskan kepada Kepala Desa bahwa untuk pemberhentian perangkat desa berpedoman pada pasal 53 undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
  3. Perangkat Desa diberhentikan karena alasan: A, meninggal dunia B, permintaan sendiri; atau C, diberhentikan karena, D. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; E. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara F. Berhalangan tetap, G. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan, H. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
  4. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat atas nama Bupati Kepulauan Sula dan mendapat rekomendasi tertulis oleh camat di wilayah masing – masing.
  5. Memberikan sanksi bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peraturan perundang – undangan dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana tersebut dalam pasal 26 ayat (4) huruf d dan pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang – undang Nomor 6 Tentang Desa;
  6. Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

About admin

Check Also

Kehilangan 3 Orang Anggota Terbaik, Pengurus PPDI Nganjuk Sambangi Rumah Duka

NGANJUK – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Nganjuk tengah berduka. Pada bulan September 2024, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *