Patut Ditiru, Camat-Camat Di Muna Sepakat Tolak Beri Rekomendasi Pemecatan Perangkat Desa

MUNA – Sebanyak 22 camat di Kabupaten Muna menyatakan sikap tak akan memberikan surat rekomendasi ke para kepala desa (kades) untuk melakukan pergantian perangkat.

Camat Kontukowuna, La Inpres menerangkan, pergantian perangkat diatur pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 yang salah satu pointnya harus mendapat rekomendasi dari camat. Hanya saja, khusus di Muna yang menjadi batu sandungan adalah adanya surat pernyataan para kades saat mencalonkan diri untuk tidak melakukan pergantian perangkat. Kemudian, diperkuat dengan surat edaran sekda.

“Jadi kami sebagai camat, tidak menghalangi pergantian perangkat desa,” tegas Inpres, Minggu (12/3/2023) seperti dilansir dari telisik.id.

Ketua Umum DPD Papdesi Sulawesi Tenggara menghimbau para kades mencabut pernyataan untuk tidak mengganti perangkat dan menunggu surat edaran tentang membolehkan pergantian perangkat. Sebab, sebelum ada edaran terbaru membolehkan pergantian perangkat dari sekda, camat tak akan pernah memberikan rekomendasi.

“Sebagai birokrasi, kami tahu etika pemerintahan. Kami tidak berani mengeluarkan rekomendasi yang bisa melawan surat edaran sekda,” terangnya.

Sementara itu, Kadis PMD Muna, Rustam menegaskan, kades tidak bisa melakukan pergantian perangkat. Bila dilanggar, ada konsekuensi yang akan diterima sesuai surat penegasan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 16 Januari 2023.

“Bagi yang telah melakukan pergantian, akan dilakukan pembatalan,” tandasnya.

About admin

Check Also

Perkuat Legalitas Dan Profesionalisme, Ketua PPDI Garut Serahkan SK NIPD Perangkat Desa Cibalong

GARUT – Sebanyak 110 perangkat desa di Kecamatan Cibalong telah menerima salinan keputusan Kabupaten Garut …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *