Pembahasan Sudah Selesai, PPDI Serang Dorong Omnibuslaw Desa Segera Disahkan

SERANG – Ketua PPDI Serang pertanyakan raperda omnibuslaw yang sudah 2 tahun selesai pembahasan tapi belum ada tanda-tanda segera disahkan.

Hendra Saputra selaku Ketua PPDI Serang menginginkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang omnibuslaw desa yang pembahasannya sudah rampung dua tahun lalu dapat segera disahkan.

Baca juga : Buka Musda PPDI Kampar, Begini Pesan Nina Siahaan

Pasalnya raperda tersebut diyakini akan mampu membuat desa-desa berkembang dan dapat menjamin kesejahteraan perangkat desa.

Dilansir dari laman radarbantenHendra Saputra, mengaku mempertanyakan mengapa raperda mengenai omnibuslaw desa sampai saat ini belum juga disahkan. Padahal pembahasannya sudah rampung kurang lebih dua tahun yang lalu.

“Kami juga di PPDI mempertanyakan sudah sejauh mana Raperda Omnibuslaw Desa. Karena sudah hampir dua tahun ini belum ada kejelasan,” jelasnya.

Ia mengatakan, keberadaan Raperda Omnibuslaw Desa ini sangat amat penting dan diyakini akan dapat mendukung perkembangan desa.

Baca juga : DPRD Sampai Heran, Ada Anggaran Tapi 7 BUlan Perangkat Desa Pulau Taliabu Belum Gajian

“Karena memang raperda itu dibahas dan didiskusikan oleh kami, artinya raperda itu menyatukan dari kalau tidak 7 peraturan tentang desa menjadi satu sehingga di situ ada poin-poin tentang kesejahteraan perangkat desa dan memprotes perangkat desa untuk bekerja dengan aman,” jelasnya.

Dari informasi yang ia dapatkan jika pembahasan tentang raperda tersebut sudah rampung. Namun pihaknya sangat menyayangkan karena belum ada tindak lanjut sampai dengan saat ini.

Untuk itu ia berharap agar Raperda Omnibuslaw Desa tersebut dapat segera dirampungkan sehingga dapat segera diberlakukan.

“Kami berharap agar raperda tersebut dapat segera ditetapkan sehingga bisa dilaksanakan dan dibuatkan regulasi-regulasi seperti Perbup untuk kesejahteraan perangkat desa terutama untuk jaminan kesehatan,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Perkasa Pamekasan Sambut Positip Diberlakukannya UU No 03 Tahun 2024

MADURA – Perpanjangan masa jаbаtаn kераlа dеѕа аtаu kаdеѕ mеnjаdі 8 tahun ѕеtіар satu periode …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *