Pemkab Kaur Diskusi Bareng Camat Terkait Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa

Seiring berjalannya SK Nomor Induk perangkat Desa NIPD yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaur kepada Perangkat Desa, maka ada beberapa polemik kecil yang terjadi di Perangkat Desa dan Kepala Desa namun hal tersebut bisa mengakibatkan menjadi polemik besar.Untuk itu pada hari ini di Aula Kantor Bappeda diadakan kegiatan pertemuan antara Camat Se-Kecamatan Kabupaten Kaur untuk diberikan pemahaman tentang bagaimana seharusnya, tentang pengangkatan dan penggantian Perangkat Desa.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah H. Nandar Munadi S,Sos. Msi. dan didampingi oleh PLT Kepala Dinas PMD serta Asisten Satu dan Kepala Bidang PMD.

Di dalam penyampaian Sekda menjelaskan uraian dan aturan yang berlaku, sebagaimana aturan dan undang -undang yang berlaku terhadap pengangkatan dan penggantian Perangkat Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa menegaskan, Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat Berusia 20 – 42 tahun terdaftar sebagai penduduk desa dan paling tidak telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Seperti Permendagri nomor 83 tahun 2015. Dimana Permendagri 83/2015 juga mengatur pengangkatan Perangkat Desa sebagai berikut yang diatur sama dengan yang diatur dalam PP Desa.Mekanismenya  Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan minimal seorang Anggota, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim, Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan.

Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurang 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat, Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau permintaan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.

Dimana Perangkat Desa  adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan,” jelas Sekda.

About admin

Check Also

Jelang Pilkada Serentak, Ketua APDESI Lebak Siap Maju Melalui PDIP

LEBAK – Pemilihan Kераlа Dаеrаh ѕеrеntаk уаng аkаn dіlаkѕаnаkаn раdа bulаn Nоvеmbеr 2024 telah dіrаmаіkаn …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *