Pemkab Lombok Utara Bersama DPRD Selesaikan Raperda Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

LOMBOK UTARA – Pembahasan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang pengisian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Lombok Utara, telah diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama DPRD.

Urgensi perubahan Perda ini sendiri untuk menyesuaikan kembali dengan ketentuan baru yang sejalan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan.

“Perubahan Perda tentang perangkat desa itu telah selesai dibahas,” katanya saat sidang paripurna di kantor DPRD Kabupaten Lombok Utara, Selasa (03/04/2024) seperti yang dilansir dari Antara.

Wabup Lombok Utara juga mengatakan pembahasan kali ini banyak hal yang perlu dituangkan dalam rangka optimalisasi dan meminimalisir terjadinya konflik dalam proses pelaksanaan pengisian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Semoga perda ini bisa mencegah terjadinya konflik di desa dan meningkatkan pembangunan di Lombok Utara,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Lombok Utara, Fajar Marta mengatakan pentingnya mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 untuk disesuaikan kembali dengan ketentuan baru.

“Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga kemandirian Daerah memiliki hak untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri,” katanya.

Ia mengatakan fraksi-fraksi DPRD Lombok Utara, termasuk gabungan fraksi partai politik memberikan persetujuan dengan beberapa catatan penting, seperti perlunya perangkat desa menjalankan tugasnya tanpa tumpang tindih serta penerapan absensi kehadiran dengan absen digital.

“Perangkat desa diharapkan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan,” katanya.

Sidang Paripurna tersebut bukan hanya sekadar rapat formal, tetapi menjadi wadah bagi pemangku kepentingan untuk menyuarakan kebutuhan dan pemikiran mereka dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan di Lombok Utara.

About admin

Check Also

Imbas Diberlakukannya UU No 03/2024, Pelantikan 57 Kepala Desa Terpilih Banjarnegara Ditunda 2 Tahun Kedepan

BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menunda pelantikan Kepala Desa Terpilih untuk jangka waktu 2 tahun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *