Perjuangkan Masjab 64 Tahun, PPDI Ngawi Datangi Anggota Dewan

Ngawi – Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Ngawi mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Ngawi dalam rangka mengusulkan kepada dewan agar merevisi Perda Kabupaten Ngawi No 9 tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Perangkat Desa yang diangkat sesuai undang undang 5 tahun 1979 untuk dapat menyelesaikan tugasnya sampai umur 64 tahun. Diketahui Perda No 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa dengan masa jabatan usia 60 tahun, Untuk itu PPDI mendesak agar Perda tersebut disesuaikan dengan Undang Undanng No 5 Tahun 1979.

“Kami menyampaikan aspirasi yang kita sampaikan kepada pimpinan dewan yang kita sampaikan tempo hari, hari ini ditindak lanjuti oleh pimpinan dewan Komisi I, dengan mengadakan rapat dengar pendapat terkait dengan apa yang kita sampaikan. Tentunya kita menyampaikan masa jabatan Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Undang Undang No 5 tahun 1979 yang mana ketentuannya mengatur perangkat desa berhenti sampai dengan usia 64 tahun. Saat ini di Kabupaten Ngawi digenerali semua berhenti di usia 60 tahun.” Papar Wardfi Ketua PPDI Kbaupaten Ngawi.

“Di Kabupaten lain tentang yang kita minta sudah diberlakukan di Kabupaten lain. Contoh Kabupaten yang dekat dengan kita yaitu Kabupaten Bojonegoro. Kita minta Pemerintah Daerah untuk merevisi Perda No 9 tahun 2016 tentang perangkat desa” Lanjut Wardi Ketua PPDI Kabupayten Ngawi.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Heru Kusnindar mengakui dalam Perda Kabupaten Ngawi ini sudah mengatur tapi tidak spesifik selama 64 tahun. Heru menilai usulan tersebut tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan. Namun puhaknya perlu mengadakan studi kompirasy dengan Kabupaten lain yang telah menjalankan ketentuan itu.

“PPDI meminta, bahwa Perangkat Desa yang diangkat, sudah diatur akan tetapi tidak spesifik berhenti umur 64 tahun, tetapi dalam ketentuan peralihanya, perangkat desa berhenti sesuai dengan SK pengangkatanya, artinya celah itu terbuka untuk untuk Perangkat Desa itu berhenti sampai dengan usia 64 tahun.” Ujar Heru Kusnindar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi.

Heru juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat Komisi I DPRD akan mengadakan kajian dengan bagian hukum bersama universitas. Hal ini untuk mengetahui ada tidaknya aturan yang menyebutkan masa kerja perangkat desa.

About admin

Check Also

Jelang Pilkada Serentak, Ketua APDESI Lebak Siap Maju Melalui PDIP

LEBAK – Pemilihan Kераlа Dаеrаh ѕеrеntаk уаng аkаn dіlаkѕаnаkаn раdа bulаn Nоvеmbеr 2024 telah dіrаmаіkаn …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *