PPDI Serang :”Pemerintah Desa Jangan Dilaksanakan Like Dan Dislike!”

Serang – Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Serang menyikapi serius maraknya pemberhentian perangkat desa sepihak pasca Pilkades. Oleh karena itu PPDI Kabupaten Serang berencana melakukan dialog awal tahun dan meminta arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam waktu dekat untuk menyikapi banyaknya perangkat desa diberhentikan sepihak tersebut.

Hal tersebut terungkap usai pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Serang melakukan rapat kerja daerah (Rakerda) di aula Kecamatan Pontang, Selasa 1 Februari 2022. Ketua PPDI Kabupaten Serang, Hendra Saputra mengatakan, Rakerda dilakukan membahas kaitan program kerja PPDI tahun 2022. Salah satunya menyikapi tentang penguatan perangkat desa.

“Dalam waktu dekat kami ingin adakan semacam seminar atau dialog awal tahun 2022,” ujarnya seperti dilansir dari Kabar Banten usai Rakerda.

Hendra mengatakan dialog awal tahun tersebut akan menghadirkan bupati Serang, dan narasumber dari Ketua DPRD serta Kepala DPMD. Tujuannya untuk menyikapi masalah yang kini sedang viral terkait banyaknya perangkat desa yang diberhentikan sepihak oleh kades.

“Kita juga undang Apdesi, forum BPD untuk sinergi membangun pemdes kedepannya. Agar jangan sampai pemerintah (desa) ini dilaksanakan berdasarkan like dislike,” katanya.

Ia berharap dialog awal tahun bisa dilakukan Februari ini. Pihaknya akan segera memohonkan waktu pada bupati age ada tanggapan. Menurut sekdes Tengkurak tersebut, permasalahan pemberhentian perangkat desa sepihak sangat krusial.

Seperti terjadi di Kecamatan Jawilan ada perangkat desa yang diusir hal itu harus benar benar disikapi serius oleh Pemda.

“Apalagi para legislator DPRD tidak berikan sikap apapun kaitan perangkat desa,” ucapnya.

Ia mengatakan anggota dewan termasuk komisi I, terkesan tidak pernah menyuarakan nasib perangkat desa. Menurut dia jika memang perangkat desa bermain politik saat Pilkades, maka ia sepakat untuk diberikan sanksi.

“Tapi kenyataannya sudah netral, hanya ada desakan pendukung jadi harus diganti (perangkat desanya),” katanya.

Saat ini perda dan perbup sudah ada yang mengatur masalah Pemberhentian perangkat desa tersebut. Seharusnya legislatif mengawali, paling tidak turun ke lapangan ketika ada aduan laporan pemberhentian sepihak.

“Tapi sejauh ini belum ada (dewan turun ke lapangan ketika ada aduan),” ucapnya.

Disinggung soal harus adanya sanksi pada kades yang memberhentikan sepihak perangkat desa, menurut dia sesuai statemen sekda ketika pelantikan kades agar diberikan sanksi berupa teguran tertulis sampai pemberhentian.

“Paling tidak ada teguran atau sanksi tertulis ketika ketahuan nyata kades itu melanggar perda dan perbup. Selama tidak diberikan sanksi,” katanya.

Ketua Forsekdes Kabupaten Serang Herman mengatakan dengan adany rakerda PPDI harapannya segera mengadakan FGD di tingkat kabupaten yang dihadiri Bupati, kepala DPMD, Ketua Apdesi dan ketua dewan.

“Intinya masalah yang ada di desa kaitan pemberhentian perangkat desa agar diperhitungkan oleh Pemda jangan sampai Pemda diam dengan ada kejadian di desa,” ujarnya.

Kemudian juga terkait Kesejahteraan perangkat desa perlu diperhatikan. Namun menurut dia bagaimana perangkat desa akan sejahtera apabila Siltap saja masih berhutang.

“Siltap itu masih satu bulan (belum bayar), tunjangan tiga bulan, bahkan untuk tahun ini hanya dianggarkan 9 bulan. Jadi kami perangkat desa ingin kepada Pemda memperhatikan tentang kesejahteraan perangkat desa,” tuturnya.

About admin

Check Also

Dibuka Pj. Bupati, Ratusan Perangkat Desa Temanggung Ikuti Pelatihan Teknis Pengembangan Kompetensi

TEMANGGUNG – Pj. Bupati Tеmаnggung, Hаrу Agung Prabowo membuka secara lаngѕung kegiatan tеrѕеbut pada Senin …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *