Prof Hanif : “Pemerintah Desa Hanya Calo Dari Pemerintah Pusat !”

PEMERINTAH DESA, NAGARI, GAMPONG, MARGA, DAN SEJENISNYA ADALAH PEMERINTAHAN BUATAN KOLONIAL BELANDA (DI BAWAH PENGATURAN IGO 1906 JO. PP NO. 83/1906 JO. PP NO. 212/1907) YANG SUDAH USANG DAN BIKIN SENGSARA RAKYAT DESA. TAPI OLEH KAUM ROMANTISME MASA LALU DAN AVATISME DIPUJA-PUJA DAN DIPERTAHANKAN SAMPAI HARI INI DI BAWAH UU NO. 6/2014

Pemerintahan negara Indonesia hari ini adalah warisan/buatan kolonial Hindia Belanda. Pemerintah kolonial membentuk pemerintahan binnenlands bestuur (pemerintahan dalam negeri) dan pemerintahan lokal (locale bestuur). Di samping itu, ia juga mengakui daerah swapraja (zelfbestuur) yaitu kesultanan-kesultanan pribumi dan gemente pribumi (inlandche gemeente) yaitu desa, nagari, gampong, marga, dan sejenisnya.

Pemerintahan binnenlands bestuur dan locale bestuur merupakan pemerintahan langsung (direct bestuur) yaitu pemerintahan langsung di bawah struktur negara resmi sedangkan daerah swapraja dan gemente pribumi merupakan pemerintahan tidak langsung (indirect bestuur) yaitu pemerintahan di luar struktur resmi negara.

Binnenlands bestuur berubah menjadi kementerian dalam negeri dan locale bestuur berubah menjadi pemerintahan lokal/daerah. Adapun zelfbestuur seperti Kasultanan Yogyakarta dirubah menjadi daerah istimewa sedangkan gemente pribumi tetap dipertahankan sebagai pemerintahan tidak langsung (indirect bestuur).

Saat ini pemerintahan lokal reguler diatur dalam UU No. 23/2014, daerah swapraja Yogyakarta dirubah menjadi daerah istimewa Yogyakarta di bawah UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta, dan gemente pribumi diatur UU No. 6/2014 tentang Desa. Di samping itu pemerintahan daerah juga ditambah pemerintahan jenis baru sbg pemda asimetris yang disebut daerah khusus yaitu Aceh diatur dengan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, ibu kota negara diatur dengan UU No. 29/2007 tentang Pemerinthan Provinsi Daerah Khusus Ibukota, Papua diatur dengan UU No. 35/2008 tentang Otonomi Khusus Papua.

Setelah Indonesia merdeka pengaturan pemerintahan lokal/daerah reguler, pemerintahan daerah istimewa, pemerintahan daerah khusus, dan desa tersebut masih menyisakan pemerintahan tidak langsung (indirect bestuur) zaman kolonial yaitu pemerintah gemente pribumi (desa, nagari, gampong, marga, dan sejenisnya).

Pada masa Hindia Belanda gemente pribumi diatur dalam Undang-undang tentang Gemente Pribumi (Inlandche Gemeente Ordonnantie/IGO 1906). Gemente pribumi bukan satuan pemerintahan resmi tapi badan hukum komunitas pribumi yang ditempatkan di luar sistem birokrasi resmi baik dalam struktur binnenlands bestuur maupun dalam struktur locale bestuur. Pemerintah hanya mengakui gemente pribumi sebagai badan hukum komunitas lalu dijadikan instrumen melaksanakan kebijakan politik dan ekonominya dengan tanpa status pemerintahan resmi.

Sebenarnya gemente pribumi di bawah UU No. 22/1948 jo. UU No. 1/1957 jo. UU No. 19/1965 dirubah menjadi daerah otonom kecil. Akan tetapi, Orde Baru melalui UU No. 5/1979 mengembalikan lagi gemente pribumi sebagai pemerintahan tidak langsung sebagaimana pengaturannya di bawah IGO 1906.

UU No. 6/2014 hanya menjiplak UU No. 5/1979 dan UU No. 5/1979 menjiplak IGO 1906. Oleh karena itu, status pemerintah desa, nagari, gampong, marga, dan sejenisnya sama dengan status gemente pribumi di bawah IGO 1906 yaitu sebagai satuan organisasi sosial politik di luar pemerintahan resmi baik dalam regim pemerintah pusat maupun dalam regim pemerintahan daerah. Akibatnya rakyat desa sejak zaman Belanda sampai sekarang tidak mendapatkan barang publik dan jasa publik yang diberikan negara (public services).

Rakyat desa sejak zaman Belanda sampai sekarang tidak mendapatkan pelayanan publik dasar dari pemerintah desa. Pemerintah desa tidak memberikan barang publik dan jasa publik kepada rakyar desa berupa pendidikan dasar, perawatan kesehatan, irigasi tersier, perumahan rakyat, air bersih, sanitasi, lampu penerangan jalan, sampah, keamanan, tansportasi publik perdesaan, bibit, pupuk, obat-obatan pertanian, sarana produksi pertanian, dermaga nelayan, jalan dan jembatan desa-kota, dan jaminan hak-hak sipil.

Mengapa rakyat desa tidak mendapatkan barang publik dan jasa publik dari pemerintah desanya? Karena pemerintah desa memang bukan pemerintahan yang sebenarnya. Ia hanya pemerintahan palsu sebagaimana dibuat oleh penjajah Belanda di bawah IGO 1906. UU ini mengatur bahwa pemerintah desa adalah tussenpersoon/mediator/calo antara pemerintah resmi (binnenlands bestuur) dengan rakyat desa melalui kepala desanya (inlandsche gemeente hoofd). Sampai hari ini kepala desa hanya menjalankan fungsi tussenpersoon/mediator/calo tersebut bukan menjalankan fungsi public servant (pelayan publik).

Rakyat desa yg butuh KTP dan KK tdk bisa dilayani oleh Pemdes karena Pemdes hanya mediator/calo dengan pemerintah resmi: Dinas Dukcapil Pemkab. Pemerintah pusat punya puluhan proyek yg bukan public services yg didanai dana desa di bawah Kemendes dan dana bansos di Kemensos utk rakyat desa. Untuk mengerjakan proyek ini Pemdes berperan sbg mediator/calonya.

opini ini ditulis prof Hanif Nurcholis pada akun pribadinya di FB

About admin

Check Also

Kehilangan 3 Orang Anggota Terbaik, Pengurus PPDI Nganjuk Sambangi Rumah Duka

NGANJUK – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Nganjuk tengah berduka. Pada bulan September 2024, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *