RDPU Dengan Komisi 2 DPR RI, PPDI Beri Penegasan Terkait Aspirasi Perangkat Desa (Catatan Menjelang Silatnas Jilid III)

Jakarta – Gelaran Silaturahmi Nasional (SILATNAS) PPDI Jilid III telah usai, banyak catatan penting yang belum terungkap dalam aksi besar dari Organisasi perangkat desa Indonesia ini.
Seperti dengan agenda Pengurus Pusat (PP) PPDI beberapa hari menjelang aksi yang dihadiri 50 ribu perangkat desa dari penjuru negeri ini.
Pada hari Selasa (24/1) di Ruang Sidang Komisi 2 DPR RI, berlangsung hearing dimana PPDI dipimpin oleh Slamet Mubarok, dari Banyumas. Berikut ini catatan yang admin terima dari Wasekjen PPDI, Agus Wahyudi, terkait dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut.


Jakarta 24 Januari 2023 Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi 2, DPR RI yang di pimpin oleh Slamet Mubarok dengan kesepahaman sebagai berikut:

  1. Mendukung perubahan undang undang desa dan mendorong kepada DPR RI untuk dapat menuntaskan pada tahun 2023
  2. Pengakuan akan perangkat desa secara sah, sebagai Aparatur pemerintah desa dengan opsi sebagai unsur ASN sehingga dalam perubahan undang undang ASN ditambah satu unsur yaitu perangkat desa (PNS, PPPK, dan di tambah, atau membuat satu undang undang baru seperti halnya undang undang ASN yaitu undang undang Aparatur Pemerintah Desa
  3. Menindak dengan tegas atas tindakan Kepala Desa yg melakukan pemecatan kepada Perangkat desa yang tanpa prosesural sebagaimana yang diatur dalam peraturan per undangan, serta menindak dengan tegas pelangaran hukum kepada kepala desa, camat dan stake holder terkait yg sengaja membiarkan pemecatan berlangsung padahal sudah ingkrah di PTUN,
  4. Menolak gagasan, ide yang menyatakan masa kerja perangkat desa sama dengan masa kerja kepala Desa, karena kami bukanlah jabatan sebagai perangkat desa bukanlah jabatan politik akan tetapi kami menjadi perangkat desa melalui seleksi akademik, dan menjalankan fungsinya sebagai penyelengara tata kelola admisitrasi desa, baik perencanaan, penyelengara dan pelaksana kegiatan pembangunan di Desa
  5. Mendorong Pemerintah memfasilitasi Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Sebagai ajang peningkatan kemampuan dalam menunjang profesionalismen Kerja.
  6. Mendorong Pemerintah untuk dapat memberikan honor/insentif terhadap ketua RT dan RW sebagai lembaga Kemasyarakatan Desa.
    Besar harapan kami supaya DPR RI dan Pemerintah untuk segera merealisasikan pesan dari seluruh perangkat desa se Indonesia, jelas nya.

About admin

Check Also

Akhirnya, Pekan Ini Revisi UU Desa (Akan) Disahkan !

JAKARTA – Kabar pengesahan perubahan kedua atas UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *