Rekomendasi Kemendagri Turun, Ratusan Perangkat Desa Nganjuk Segera Dilantik Ditengah Polemik

Nganjuk–Pelantikan ratusan perangkat desa yang sempat dihentikan bisa segera dilanjutkan. Hal tersebut menyusul turunnya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (20/5) lalu. Isinya, terkait diizinkannya pelantikan perangkat yang tesnya digelar Kamis (6/5) lalu tersebut.

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi yang kemarin baru saja menggelar rapat bersama para camat mengatakan, rekomendasi dari Kemendagri ditandatangani oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo. “Intinya Kemendagri memperbolehkan pelantikan perangkat desa,” kata Marhaen.

Dilansir dari radarkediri.jawapos.com, lebih lanjut Marhaen mengungkapkan, ada beberapa hal yang sempat dikonsultasikan pemkab ke Kemendagri terkait rekrutmen perangkat desa. Di antaranya, terkait instruksi pemkab agar panitia pengawas di desa mengkaji apakah proses penjaringan perangkat tidak ada masalah. Kemendagri, jelas Marhaen, memutuskan proses rekrutmen tidak ada masalah. Sehingga, bisa dilanjutkan ke tahap pelantikan perangkat.

Bagaimana dengan banyaknya gejolak protes yang terjadi di sejumlah desa? Sesuai rekomendasi, suami S. Wahyuni menyebut, masyarakat yang merasa tidak terima dengan hasil rekrutmen bisa mengajukan gugatan ke

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Demikian juga jika ada warga yang merasa ada indikasi kecurangan atau dirugikan, bisa melapor. “Silakan menggugat. Lakukan upaya hukum karena semua berlandaskan hukum,” lanjutnya.

Lebih jauh Marhaen menjelaskan, sebelumnya pemkab memang mengirim surat ke Kemendagri dan Pemprov Jatim terkait sengkarut rekrutmen perangkat desa di Nganjuk. Dengan turunnya rekomendasi tesebut, menurut Marhaen pemkab memiliki pegangan dalam mengambil kebijakan.

Untuk diketahui, rekomendasi dari Kemendagri terkait rekrutmen perangkat desa kemarin dipaparkan di depan puluhan camat. Selanjutnya, para camat diminta mengoordinasikan dengan desa yang menggelar rekrutmen. Sebab, pelantikan merupakan kewenangan desa secara penuh.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Nganjuk menyebutkan, dari total 11 kecamatan yang menggelar rekrutmen, hingga kemarin baru Kecamatan Prambon dan Ngronggot yang sudah menggelar pelantikan. Adapun sembilan kecamatan lainnya menunda pelantikan. Sesuai peraturan bupati (perbup) tentang rekrutmen perangkat desa, pelantikan paling lambat harus digelar pada Kamis (27/5) nanti.

Sementara itu, meski Kemendagri sudah memberi rekomendasi terkait kemelut rekrutmen perangkat desa, agaknya polisi masih melakukan pengawasan. Pantauan koran ini kemarin, tim dari Polda Jatim mendatangi ruang kerja Plt Bupati Marhaen Djumadi.

Dikonfirmasi terkait kedatangan tim dari Polda Jatim, Marhaen membenarkannya. “Tadi dari intel (Polda Jatim, Red) ke sini. Tanya-taya perkembangan di Nganjuk seperti apa (setelah rekrutmen perangkat desa, Red),” tandas Marhaen.

Rekomendasi Kemendagri:

-Proses rekrutmen perangkat dan tindak lanjutnya sudah sesuai dengan perbup

-Kemendagri menganggap proses penjaringan perangkat desa tidak bermasalah dan bisa dilakukan pelantikan

-Plt camat yang ditunjuk berwenang memberi rekomendasi dalam pelantikan perangkat

-Pihak yang merasa dirugikan dalam rekrutmen perangkat bisa menggugat ke PTUN

About admin

Check Also

Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Desa, Pemkab Garut Adakan Workshop

GARUT – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *