KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) sudah menyepakati, penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) serta mantir, dinaikkan pada 2024, disesuaikan dengan keuangan daerah.
“Siltap dan tunjangan mereka akan dinaikkan pada tahun 2024. Mekanisme pembayarannya akan menggunakan sistem transfer yang langsung masuk ke rekening mereka,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Sabtu (9/9) seperti yang dilansir dari sampit.prokal.co.
Dijelaskannya, penggunaan sistem transfer dalam pembayaran siltap dan tunjangan ini, akan mengacu pada aturan yang dibuat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Bank Kalteng.
“Dengan kenaikan siltap dan tunjangan, saya minta kepada kepala desa, perangkat desa, BPD, dan mantir agar bekerja dengan hati yang tulus serta penuh keikhlasan. Harus menjadi pemimpin yang melayani, mengayomi, dan selalu berupaya memenuhi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu lanjut Jaya, kepala desa, perangkat desa, BPD, dan mantir berperan penting menggerakkan roda pemerintahan dan pembangunan di desa. Mereka merupakan ujung tombak yang membawa perubahan nyata, dengan kebijakan dan langkah yang berdampak positif bagi masyarakat.
“Mereka adalah tulang punggung pembangunan di tingkat masyarakat desa. Meski tantangan yang dihadapi sering kali unik dan kompleks, namun semangat dalam menghadapi akan membawa dampak positif bagi masyarakat,” tuturnya.
Jaya juga meminta kepala desa, perangkat desa, BPD, dan mantir agar menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, transparansi, dan partisipasi masyarakat desa. Komunikasi dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait kebijakan dan program pemerintah. Jadikan itu sebagai bentuk komitmen untuk membawa perubahan positif berkelanjutan.
“Saya ingin kepala desa, perangkat desa, BPD, dan mantir menjadi teladan kepemimpinan inspiratif, sehingga dapat bersama-sama mewujudkan desa lebih baik, sejahtera dan bermartabat,” pungkasnya.
Terkait perangkat desa tidak dapat diberhentikan sampai pada umur 60 tahun, akan tetapi dinilai lalai dalam menjalankan tugas, dimintanya kepada kades untuk melakukan evaluasi kinerja dengan mengacu pada aturan yang berlaku tentang pemberhentian perangkat desa.